LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan atau Ranmor pada acara adat yang terjadi saat sebuah keluarga sedang menggelar acara pernikahan di Desa Gunung Sugih Besar, Kabupaten Lampung Timur.
“Pelaku Ranmor ditangkap setelah 6 hari dari kejadian pencurian di tempat hajatan adat pesta pernikahan di GSB,”ungkap Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamuddin Nur, S.H., M.H. kepada Wawai News, Selasa 10 Juni 2025.
Dikatakan bahwa, kasus Ranmor acara adat tersebut terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban Ahmad Mekeu (48), seorang buruh tani warga Dusun III GSB.
Ia menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah raib dari lokasi parkir dapur umum di belakang rumah keluarga yang tengah menggelar acara adat pernikahan di Dusun II desa.
Motor yang hilang adalah Honda Supra X NF100D warna hitam merah tahun 2004, bernomor polisi B 6984 ZDG, atas nama Muhammad Yusuf yang saat itu dipinjam oleh korban.
Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir sekitar pukul 19.30 WIB di area yang cukup gelap, tanpa pengawasan langsung, dengan kondisi kunci masih menempel.
Atas laporan korban, Polsek Sekampung Udik segera melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial IS dan ZR berhasil diamankan, bersama barang bukti sepeda motor yang telah dicuri.
Salah satu pelaku Ranmor acara adat diketahui bernama Harun bin Aziz (29), warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik.
Dalam pengungkapan ini, turut diamankan pula barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2004 (warna hitam merah)
- 1 lembar fotokopi STNK dan BPKB atas nama Muhammad Yusuf, A.Md.
Kejahatan ini dilakukan dengan modus memanfaatkan kelengahan korban, di mana kendaraan dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci tergantung di motor, sehingga memudahkan pelaku melakukan aksinya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan LP/B/22/VI/2025/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG UDIK tertanggal 8 Juni 2025.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamuddin Nur, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Tekab 308 Presisi, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, terutama di tempat umum atau saat ada kegiatan ramai seperti pesta pernikahan.***