Hukum & Kriminal

Pelaku Ranmor di Menggala, Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

×

Pelaku Ranmor di Menggala, Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

Sebarkan artikel ini

TULANGBAWANG – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) RN (34) ditangkap Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang. RN ditangkap di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, pada Jumat (10/09).

“Jumat sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial RN (34), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (12/09).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Polisi mengamankan dari tangan tersangka barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio J, BE 4579 IE, warna merah, milik korban, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, yang digunakan oleh dalam beraksi.

BACA JUGA :  Satpolair TB, Ungkap Kronologis Petambak Meninggal Diterkam Buaya

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi pada bulan Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di halaman rumah korban Dewa Ketut Sandy Portina (36), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tuho, lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Korban kemudian memasukkan obrok yang berisi barang dagangan ke dalam ruko yang berada di depan rumahnya. Saat keluar dari ruko tersebut ternyata sepeda motor milik korban telah hilang.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7,2 juta dan baru melaporkan peristiwa curanmor tersebut pada Sabtu (21/08/2021) siang ke Mapolsek Menggala.

BACA JUGA :  Korban Pengeroyokan yang Selamat di Banjar Agung Mulai Sadar, Ini Harapan Keluarga

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan dilapangan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.

“Saat akan ditangkap pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku,” imbuh Iptu Holili.

Pelaku curanmor tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun