KOTA BEKASI – Dugaan praktik pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi terus menuai sorotan. Diamnya pihak dinas tak membuat isu ini mereda. Justru, tekanan agar kasus ini diusut tuntas semakin kuat, termasuk dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Tri Adhianto menyatakan keprihatinannya atas praktik yang ia sebut sebagai “sapi perah” terhadap para guru. Ia menginstruksikan langsung Inspektorat Kota Bekasi untuk turun tangan dan melakukan investigasi mendalam.
“Inspektorat sudah kami turunkan ke lapangan. Kami juga sudah ingatkan keras agar kejadian seperti ini tidak terulang. Ini bukan hal baru, dan sudah saatnya diselesaikan tuntas,” ujar Tri, Senin (21/7/2025).
Menurut Tri, langkah awal yang paling penting adalah memitigasi agar pola serupa tidak terus terjadi dari tahun ke tahun. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pasti ada sanksi. Mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga sanksi tegas tergantung kadar kesalahan. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Sikap tegas juga datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.
Dalam siaran langsung akun TikTok pribadinya pada Minggu malam (20/7/2025), Wildan menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan Dinas Pendidikan untuk segera bertindak dan melaporkan hasil pemeriksaan ke DPRD.
“Kami sudah minta dinas bertindak. Kami juga menunggu hasil investigasi dari Inspektorat,” ucap Wildan.
Wildan menambahkan, Komisi IV tidak akan tinggal diam dan akan mengawal agar kasus ini tidak berakhir setengah jalan. Ia mendesak agar oknum pelaku pemotongan TPG dijatuhi sanksi tegas, sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
“Komisi IV meminta agar pelaku disanksi setimpal. Jangan ada lagi guru yang jadi korban sistem bobrok,” tegasnya.
Kasus dugaan sunat dana TPG ini menjadi ujian serius bagi integritas Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Di tengah upaya meningkatkan kualitas pendidikan, praktik yang merugikan guru justru menjadi noda besar.***