Jadi, lanjut Adi, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, bahwa korban tindak pidana penganiayaan oleh oknum guru SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong ini sebanyak 3 orang siswa.
Sebelumnya, merasa tidak terima anaknya dianiaya hingga telinga berdarah, orang tua siswa melaporkan oknum guru SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung ke Polisi.
BACA JUGA: Murid di SMPN 2 ARA Tidak Boleh Parkir Kendaraan Dalam Sekolah, Komite Siapkan Parkir Berbayar
Oknum guru SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong tersebut resmi dilaporkan ke Polres Tanggamus atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai laporan Polisi Nomor: LP/ GAR/ B/ 58/ II/ 2023/ SPKT/ Polres Tanggamus/ Polda Lampung tanggal 11 Ferruari 2023.
Tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh oknum guru Supangat terhadap siswanya Saipul Anwar pada Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekira jam 12.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong.
BACA JUGA: Guru SMPN 1 Wonosobo Sudah 4 Kali Dilaporkan ke KSPLP, Respon Nol
Atas tindakan kekerasan tersebut, Saipul Anwar yang merupakan siswa kelas VIII.C di sekolah setempat mengalami luka memar di kepala bagian belakaang, lecet di kuping sebelah kiri serta mengalami pusing dan mual-mual. (Agus)













