WAWAINEWS – Pelaku pencurian sepeda motor di Lampung Utara Tahun 2020 lalu, berhasil ditangkap Polisi.
Pelaku pencurian berinisial IH (27) pelariannya berakhir saat akan menyeberang ke Pulau Jawa di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kamis (17/2/22).
Pelaku ditetapkan DPO sejak Tahun 2020 lalu, IH merupakan warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku IH melakukan pencurian motor tersebut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada, pada Rabu (6/5/20) silam, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, DPO curat ditangkap atas Laporan Polisi nomor : LP/ 449/B/V/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU tanggal 06 Mei 2020 lalu dari korbannya.
Pada saat hendak dilakukan pengembangan, IH sempat melakukan perlawanan aktif dan dipandang akan membahayakan petugas sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Dijelaskannya, kronologis kejadian tindak pidana yang dilakukan pelaku, pada saat itu, setelah korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah adiknya, korban mendengar suara motor dari depan rumah.
Lalu korban melihat sepeda motor miliknya dibawa oleh dua orang yang tidak dikenal ke arah Tugu Madesu, kemudian korban berteriak meminta tolong dan korban bersama temannya mencari pelaku.