KesehatanNasional

Pelayanan kesehatan dilarang menjual Sirup, begini alasannya

×

Pelayanan kesehatan dilarang menjual Sirup, begini alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WAWAINEWS – Tenaga kesehatan fasilitas pelayanan dilarang menjual dan memberi resep obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada pasien anak-anak karena ditemukan jejak senyawa yang berbahaya.

Hal itu lantaran Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau yang biasa disebut Acute Kidney Injury (AKI) sejak akhir Agustus 2022 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: 6 Manfaat Kopi Tanpa Gula, Terakhir Bisa Menjaga Kesehatan Hati

Peningkatan kasus yang berimbas pada anak tersebut terutama dibawah usia 5 tahun ini berbeda dengan yang sebelumnya dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

BACA JUGA :  Tinjau RSUD Bob Bazar, Jokowi Terima Beragam Keluhan

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Juru bicara Kemenkes, dr. Syahril mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Baca juga: FKMPB dan CAS Jalin Kerjasama Pelayanan Kesehatan dengan Kesbangpol Bekasi

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata dr. Syahril dikutip dari video Kementerian Kesehatan RI.

Sehingga dalam melakukan pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak menjual dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.