Scroll untuk baca artikel
KesehatanNasional

Pelayanan kesehatan dilarang menjual Sirup, begini alasannya

×

Pelayanan kesehatan dilarang menjual Sirup, begini alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Dijelaskan, Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” jelasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Cacar Monyet Ditetapkan Darurat Kesehatan Global

Dia juga menyarankan pada orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

BACA JUGA :  Dinkes Wayka Buka Posko Pelayanan Kesehatan Gratis Selama Arus Mudik

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes, juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi. ***