Nasional

Pemanfaat Ruang Laut Tak Sesuai Ketentuan, Kapal Pengeruk Pasir di Bengkulu Dihentikan

×

Pemanfaat Ruang Laut Tak Sesuai Ketentuan, Kapal Pengeruk Pasir di Bengkulu Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Foto: Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo melakukan penghentian sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) MV. MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu pada Kamis (17/10).
Foto: Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo melakukan penghentian sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) MV. MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu pada Kamis (17/10).

JAKARTA – Operasional satu kapal pengeruk pasir (dredger) laut berbendera Indonesia di perairan Bengkulu dihentikan sementara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan sikap tegas kepada para pelaku dilakukan karena pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui sebelumnya KKP juga menghentikan 2 kapal pengeruk pasir di Batam karena sama tidak pelaksanaan tidak sesuai ketentuan berlaku.

Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan berkelanjutan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.

BACA JUGA :  Jokowi Akui Tak Berminat Jadi Presiden Tiga Periode

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto menjelaskan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo melakukan penghentian sementara operasional satu kapal keruk pasir (dredger) MV. MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu pada Kamis (17/10).

Ia menyebutkan bahwa Kapal berukuran 1.393 GT yang dioperasikan PT. TWJ ini diduga kuat telah melakukan kegiatan pengerukan pasir laut serta pembuangan (dumping) di area laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP.

Dijelaskan saat memimpin langsung proses pemeriksaan dan penyegelan MV. MSE 42 menjelaskan bedasarkan hasil pengawasan, sejak Juni 2022 sampai Agustus 2024 kapal MSE-42 telah melakukan aktivitas pengerukan pasir laut dan dumping di area laut sekira 75.318 meter kubik.

BACA JUGA :  Jokowi Sebut Sudah Gelontorkan Rp800 Miliar untuk Perbaikan 17 Ruas Jalan di Lampung

Dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

“Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat,” katanya. ***