KOTA BEKASI – Polemik pembangunan musala di lokasi kluster Magnolia Summerecon, belum menemukan titik terang. Namun demikian informasi terbaru persoalan tersebut terkendala oleh status tanah.
Status tanah belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah Kota Bekasi. Sehingga pembangunan musala belum bisa dilaksanakan sebelum ada kepastian terkait status tanah. Hal itu sesuai mekanisme aturan berlaku.
“Tak ada larangan pembangunan musala di lokasi kluster Magnolia Summerecon tersebut,”tegas Abdul Manan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, membantah adanya pelarangan pembangunan musala, Selasa 7 Januari 2024.
Dikatakan, bahwa persoalan utamanya justru terletak pada status tanah, yang belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Menurutnya persoalan yang ada hanya masalah prosedural, bukan pelarangan. FKUB justru sedang membantu memfasilitasi komunikasi antara warga, pengembang, dan pemerintah.
Manan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audensi dengan warga pada 24 Desember 2024.
“Setelah berkonsultasi dengan Distaru dan BPKAD, kami mendapat informasi bahwa status tanah masih milik Summarecon,” jelasnya menyebut bahwa aturan yang berlaku, pembangunan rumah ibadah di lahan fasos fasum baru bisa dilakukan, setelah status kepemilikan tanah beralih ke pemerintah daerah.
Setelah statusnya berubah menjadi fasos fasum, pembangunan musholla bisa langsung dilakukan. Ia menyamakan sama seperti untuk lembaga pendidikan.
Untuk itu dia berharap semua pihak untuk bersabar. “FKUB bukan melarang, tapi justru ingin memastikan pembangunan sesuai prosedur yang berlaku. Tugas kami adalah melayani umat,” tambahnya.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, FKUB Kota Bekasi mendukung rencana rapat gabungan antara DPRD dan Pemkot Bekasi.***