Zona Bekasi

Pembatalan Proyek PSEL, Pj Wali Kota Bekasi Diibaratkan Sudah Cuci Piring dan Besihkan Lantai Kotor

×

Pembatalan Proyek PSEL, Pj Wali Kota Bekasi Diibaratkan Sudah Cuci Piring dan Besihkan Lantai Kotor

Sebarkan artikel ini
Kondisi kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi, (foto_wwn)
Kondisi kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi, (foto_wwn)

BEKASI – Keputusan Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembatalan terkait proyek investasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) senilai Rp1,6 triliun, di Sumur Batu, Bantargebang, adalah kebijakan yang tepat.

“Saya mengibaratkan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, sudah mencuci piring kotor dan membersihkan lantai kotor dari pemilik rumah sebelumnya, agar kembali bersih dan nyaman”ungkap Ahmad Juaini warga Kota Bekasi, Sabtu 22 Juni 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dia pun mengapresiasi sikap Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad berani mengambil keputusan pemutusan kerja sama dengan perusahaan konsorsium dari Tiongkok, sebagai pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.

Menurutnya, pihak yang komentar miring terkait keputusan itu, hanya mencari sensasi alias perhatian dari Pj Gani Muhamad. Pasalnya sebagai Kepala Biro Hukum di Kemendagri tentunya segala keputusannya telah melalui kajian terutama dari sisi hukum agar tidak terindikasi pelanggaran.

BACA JUGA :  Terungkap, Ternyata Jersey Nomor 2 Hanya Dipamerkan Saat Foto Bersama

“Pj Gani sudah berkerja maksimal, tentu pemutusan proyek PSEL itu tidak asal putus begitu saja, karena beliau pasti paham konsekuensinya, apa lagi proyek itu diumumkan oleh Wali Kota sebelumnya sehari sebelum lengser. Tapi karena menjelang Pilkada tentu segala aktivitasnya ditarik ke ranah politik, hal itu biasa,”ungkap Juani.

Namun demikian, tentunya tidak salah jika ada pihak yang menganggap jika Pj Gani Muhamad serius dan fokus dalam menyelesaikan berbagai persoalan masa lalu untuk keamanan dan kenyamanan pejabat Pemko Bekasi sendiri.

“Banyak persoalan peninggalan kepemimpinan sebelumnya yang dibenahi, selama menjabat Pj Gani seolah mencuci piring yang kotor dan membersihkan lantai dari debu atau kotoran jejak kaki penunggu sebelumnya,”tegas Juaini lagi.

BACA JUGA :  Pekerjaan Polder Air di Teluk Pucung dan Cikiwul Jadi Perhatian Serius Pj Wali Kota Bekasi

Terkait waktu pemutusan kontrak, yang dipertanya pihak lain, tentunya Pj Wali Kota Bekasi harus melakukan telaah agar keputusan yang diambil bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum atau administrasi.

Diketahui bahwa pemerintah Kota Bekasi resmi membatalkan Proyek PLTSa atau PSEL di Bantargebang

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad telah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kementerian dan Lembaga terkait.

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini.”ucap Gani mengatakan Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait.

Kemudian jelasnya, Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .

BACA JUGA :  Pemko Bekasi Umumkan Pembatalan Proyek Investasi PSEL di Bantargebang

“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Maka, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.

“Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” paparnya***