Berdasarkan penyelidikan barang yang hilang sehingga dapat teridentifikasi timbangan duduk yang dikuasai tersangka sehingga ia mengakui pencurian tersebut.
“Pelaku seorang diri, masuk ke dalam rumah yang berada di dalam pabrik tersebut pada malam hari, sementara barang lainnya telah dijual ke rongsok,” ujarnya.
BACA JUGA: Dua Pejabat dan Dua Sipil di Lampung Timur di Kabarkan Diciduk Polisi?
Kasat menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti timbangan duduk ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara menurut tersangka RC, pencurian tersebut dilakukannya lantaran ia mengetahui rumah dalam pabrik tersebut jarang dihuni, sehingga ia berani membobol tembok.
BACA JUGA: Tak Terima Diceraikan, Warga Gisting Geruduk PA Tanggamus Seorang Diri
Adapun pemicunya, lantaran ia sudah tidak memiliki uang, karena belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai keinginannya.
“Saya belum dapet kerjaan, saya tau jarang diisi kalo malem, makanya saya masuk dengan terlebih dahulu jebol tembok,” kata RC sebelum dijebloskan ke sel tahanan.