Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Tangerang, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

×

Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Tangerang, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

Sebarkan artikel ini
Berpedoman kepada perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto, TNI AL bersama masyarakat sekitar membongkar pagar laut sepanjang 30 KM yang ditanam di Pesisir Laut Tangerang. Sabtu (18/1). - foto doc ist
Berpedoman kepada perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto, TNI AL bersama masyarakat sekitar membongkar pagar laut sepanjang 30 KM yang ditanam di Pesisir Laut Tangerang. Sabtu (18/1). - foto doc ist

TANGERANG– Ribuan personel gabungan bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) TNI AL dan Instansi Maritim lainnya dikerahkan dalam melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten.

Pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dimulai Rabu (22/1/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, tiga mobil amfibi dikerahkan dalam proses pembongkaran pagar-pagar laut itu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menginformasikan bahwa lebih dari 2.500 personel gabungan terlibat dalam pembongkaran pagar bambu tersebut, Rabu 22 Januari 2024, siang ini.

Bahkan terlihat anggota DPR RI Titiek Soeharto turun memantau langsung pelaksanaan pembongkaran pagar laut di Tangerang Banten tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pembongkaran dilaksanakan secara bersama-sama dihadiri oleh semua yang memiliki kepentingan terhadap wilayah laut di sini.

BACA JUGA :  KKP Segera Sosialisasikan Aturan Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

“Kita mulai pembongkaran pagar laut ini,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai meninjau kegiatan pembongkaran pagar laut di Pos AL Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1).

Pembongkaran untuk menjawab keresahan masyarakat nelayan yang terganggu aktivitasnya karena pagar laut tersebut.

Meski dilakukan pembongkaran, Menteri Trenggono memastikan proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengetahui siapa pemasang pagar sepanjang 30,16 kilometer itu.

Pihaknya juga terus menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah Banten. “Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses, dan kemudian nanti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR Komisi 4,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Menteri Edhy Serahkan Bantuan untuk Pembudidaya di Pasangkayu

Sebanyak 280 lebih armada diturunkan untuk melakukan pembongkaran pagar yang membentang di 16 desa tersebut. KKP sendiri menurunkan 11 armada meliputi kapal pengawas, URC, tugboat, RIB, serta sea rider bersama 460 personel. Selain KKP dan TNI AL, pembongkaran melibatkan Pemda Banten, Polairud, KPLP, Bakamla, serta masyarakat nelayan.

Pembongkaran dilakukan petugas gabungan dengan cara menarik pagar menggunakan tali dari boat-boat yang dikerahkan. Metode ini membuat bagian bawah pagar ikut tercabut sehingga tidak menyisakan batang bambu di dasar lautan. Estimasi proses pembongkaran hingga selesai memakan waktu maksimal 10 hari.

Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto mengapresiasi sinergi aparat pemerintah bersama nelayan melakukan pembongkaran pagar laut.

BACA JUGA :  Jokowi Akui Tak Berminat Jadi Presiden Tiga Periode

Titiek bersama sejumlah Anggota Komisi IV DPR ikut menyaksikan pembongkaran pagar laut menggunakan kapal TNI AL bersama Menteri Trenggono, Menteri ATR BPN, Menteri Lingkungan Hidup, KSAL, Pj Gubernur Banten, Kepala Bakamla, hingga Kepala Kabarharkam Polri.

“Laut ini bukan milik perorangan atau korporasi, laut milik kita semua. Jadi yang mengkapling-kapling tanpa izin, tentu kami dari Komisi IV DPR minta ini segera diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali memastikan pihaknya mendukung penuh pembongkaran pagar laut sampai tuntas.

Pembongkaran merupakan wujud sinergi instansi maritim dalam menjawab kebutuhan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.***