BANDARLAMPUNG – Pembuangan limbah medis atau B3 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, mendapat sorotan dari semua instansi.
“Pembuangan limbah tersebut harusnya tidak boleh terjadi. Rumah sakit dalam pengelolaan limbah B3 itu sendiri,” kata Wali Kota Herman HN, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, mengenai masalah ini dinas terkait harus lebih ke semua rumah sakit apakah mereka sudah sesuai dan telah memiliki tempat pembuangan dan pengolahan limbah B3-nya.
“Ini tidak boleh berulang-ulang, kalau sudah ditegur dan berulang bisa kita tarik izin operasi usahanya, tapi kita tegur dulu, ini kan masih bisa diakali oleh mereka,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Sahriwansah mengatakan bahwa TPA Bakung sakit tempat pembuangan limbah medis B3 namun hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga dan sejenisnya.
“Kalau ditemukan adanya limbah medis B3 di TPA, Bakung itu artinya ada oknum RS yang melakukannya,” kata dia.
Sehingga, lanjut dia, dengan ditemukannya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya pihak rumah sakit atau klinik kesehatan telah melanggar kesepakatan dimana limbah medis B3 harusnya dileburkan oleh perusahaan tertentu atau pihak ketiga.
“Di Bandarlampung memang pihak ketiga itu tidak ada, oleh karena itu limbah medis B3 tersebut harus di kirim ke Tanggerang yang ada perusahaannya,” kata dia.
Menurutnya, seharusnya rumah sakit yang belum memiliki kerjasama dengan perusahaan pihak ketiga mengikuti sejumlah rumah sakit lainnya yang telah bekerjasama dengan perusahaan di Tanggerang untuk pengelolaan limbah medis B3 sehingga DLH mendapatkan manifestnya.
“Kalau mereka telah bekerjasama dengan pihak ketiga itu tentunya kita akan mendapatkan manifes, dari situ kami dapat mengontrol rumah sakit-rumah sakit, jadi bisa dilakukan yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Urip Sumoharjo itu sendiri-mata oknum dari pihak mereka sendiri,” kata dia .
Sementara Polda Lampung langsung melakukan pengecekan limbah B3 yang bersumber dari beberapa rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lain di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Keteguhan Kecamatan Teluk Betuk Barat, Kota Bandarlampung.
“Ya benar, Ditreskrimun Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan berbahaya tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan, limbah yang ditemukan itu plastik pembungkus bertuliskan INFECSIUS, selang transfusi, jarum suntik, botol obat-obatan, plastik transparan tempat obat, kantong kantong berlogo rumah sakit.
Kemudian, kotak bertuliskan COVIFOR (remdevisir) obat COVID-19, bekas masker, baju alat pelindung diri (APD), dan sarung tangan medis.
Kabid Humas Polda Lampung itu menyampaikan, berdasarkan ketentuan bahwa limbah medis adalah limbah B3 karena memiliki infecsius atau limbah medis padat yang terkontaminasi organisme dan patogen yang tidak rutin ada di lingkungan.
Menurutnya, organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan pada manusia rentan) dan sampah limbah tidak berbahaya tidak dapat dapat dimasukkan dengan limbah B3.
“Untuk saat ini Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan penyelidikan di lapangan,” tutup Pandra
Kepala UPT TPA Bakung, A Setiawan Batin menjelaskan bahwa tidak adanya limbah B3 di TPA Bakung.
“TPA Bakung hanya bersumber dari limbah rumah tangga, hotel, restoran dan sumber limbah lainnya yang tidak berbahaya,” tambahnya.