WAWAINEWS.ID – Sejumlah bakal calon legislatif dari Partai NasDem Kabupaten Tanggamus melaksanakan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) secara serentak, pada Rabu 3 Mei 2023.
Pembuatan SKCK dilakukan secara serentak di kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Tanggamus di jalur dua, Jalan Jendral Sudirman, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
BACA JUGA: Prabowo: Ketua Umum NasDem Sahabat Saya Sejak Muda
Ketua dewan perwakilan daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Tanggamus, Kurnain mengungkapkan, bakal calon legislatif dari Partai NasDem membuat SKCK dengan mendatangkan langsung petugas layanan pembuatan SKCK dari Polres Tanggamus di Kantor DPD NasDem.
“Sebanyak 45 bakal calon anggota dewan dari Partai NasDem melakukan pembuatan SKCK secara serentak di kantor DPD NasDem” kata Kurnain saat diwawancara, Rabu 3 Mei 2023.
Kurnain menyampaikan, pelayanan petugas layanan pembuatan SKCK dari Polres Tanggamus sangat baik, sehingga bakal calon anggota dewan dari partai NasDem tak perlu ke kantor pelayanan SKCK Polres Tanggamus.
BACA JUGA: DPD Partai NasDem Tanggamus Buka Bersama dan Berbagi ke Anak Yatim
“Alhamdulillah pelayanan dari pihak Polres Tanggamus sangat baik, sehingga bakal calon anggota dewan dari Partai NasDem ga perlu datang ke Polres, cukup membuat SKCK di kantor DPD NasDem saja, dengan mendatangkan petugas ke kantor DPD NasDem” ungkapnya.
Kurnain menambahkan, partai NasDem mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU pada tanggal 5 Mei 2023 mendatang, hal itu sesuai instruksi dari pusat.