KOTA BEKASI – Kasus pembunuhan pensiunan JICT di Bekasi yang sempat menghebohkan publik akhirnya mulai menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan brutal terhadap pensiunan pekerja pelabuhan Ermanto Usman (65) dan istrinya Pasmilawati (60).
Pelaku diketahui bernama Sudirman alias Yuda. Ia ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.54 WIB di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
“Pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap suami istri pada TKP Jatibening, Pondok Gede, Bekasi Kota, atas nama Sudirman alias Yuda telah berhasil kami amankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Korban Ermanto Usman diketahui merupakan pensiunan dari Jakarta International Container Terminal (JICT), salah satu anak perusahaan Pelindo. Selama aktif bekerja, ia dikenal memiliki rekam jejak panjang sebagai aktivis pekerja di lingkungan pelabuhan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026). Dalam kejadian itu, Ermanto ditemukan tewas setelah mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan.
Pada hari yang sama, istrinya Pasmilawati juga menjadi korban kekerasan dan sempat dilaporkan dalam kondisi kritis di rumah sakit. Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan memicu perhatian luas dari berbagai pihak.
Meski pelaku sudah diamankan, penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi pembunuhan tersebut.
Saat ini Sudirman alias Yuda masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi berupaya menggali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dalam praktik penegakan hukum, penangkapan pelaku lapangan sering kali hanya menjadi bab awal dari cerita yang lebih panjang. Karena di balik sebuah kejahatan besar, tidak jarang muncul pertanyaan klasik: apakah pelaku bertindak sendiri, atau ada pihak lain yang memainkan peran di balik layar?
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Kami mendukung penuh kepada jajaran kepolisian dapat bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” kata Rieke.
Namun ia mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.
“Saya mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Namun saya tegaskan polisi jangan hanya fokus pada pelaku lapangan saja. Harus dikejar sampai ke akar-akarnya, siapa otak atau aktor intelektual di balik indikasi pembunuhan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan memberikan perlindungan kepada keluarga korban. Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya akan memastikan pemenuhan hak-hak korban serta saksi dalam perkara tersebut.
“LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Permohonan perlindungan kepada LPSK diketahui telah diajukan oleh keluarga korban, termasuk anak sulung, anak bungsu yang berada di lokasi kejadian, serta menantu korban pada Kamis (5/3/2026).
Koordinasi awal juga telah dilakukan antara LPSK dan aparat penegak hukum guna memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan aman bagi para saksi.***









