PolitikZona Bekasi

Pemeriksaan Kasus ASN Kota Bekasi Foto Pamer Jersey Nomor 02 Batas Akhir 23 Januari

×

Pemeriksaan Kasus ASN Kota Bekasi Foto Pamer Jersey Nomor 02 Batas Akhir 23 Januari

Sebarkan artikel ini
Sodikin Komisioner Bawaslu Kota Bekasi
Sodikin Komisioner Bawaslu Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi belum memiliki kesimpulan awal terkait materi dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dan terlapor Selasa 16 Januari 2024.

Bawaslu Kota Bekasi beralasan batas waktu kesimpulan hasil pemeriksaan dan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan netralitas ASN dalam aksi foto pamer Jersey nomor punggung 02 pada Selasa 23 Januari 2024 ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat ini, penanganan kasus pamer jersey nomor punggung 2 pada akhir desember 2024 lalu itu, masih dilakukan pendalaman dan segera menjadwalkan dua terlapor lainnya meliputi Pj Wali Kota Bekasi dan Camat Bekasi Selatan.

BACA JUGA :  4 Hari Lagi Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Apel Siaga

“Minggu ini Bawaslu akan meminta keterangan saksi ahli. Kita sudah berkomunikasi dengan saksi ahli terkait penanganan dugaan netralitas ASN ini,”ungkap Muhammad Sodikin, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi.

Dikatakan bahwa Bawaslu telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 13 ASN di lingkungan Pemkot Bekasi meliputi camat hingga kepala dinas. Semuanya mereka terlibat dalam foto pamer jersey nomor 2 saat bermain sepakbola di Stadion Patriot Chandrabhaga, Jumat (29/12/2023) Pagi.

Menurutnya terkait kesimpulan materi pemeriksaan belum bisa disampaikan, karena setelah ini Bawaslu akan melakukan kajian kedua. Dijelaskan penanganan kasus terkait netralitas ASN Bawaslu Kota Bekasi memiliki batas waktu hingga 23 Januari 2024.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Bekasi: Secara Data Belum Ditemukan Pelanggaran Logistik Pemilu 2024

“Pemeriksaan dan klarifikasi belasan ini, masih tahap klarifikasi memanggil pihak terkait. Dari 13 terlapor dua lagi yang belum di panggil yakni, Camat Bekasi Selatan dan Pj Wali Kota Bekasi,”ungkap Sodikin.

Namun dikonfirmasi kapan jadwal Pj Wali Kota Bekasi dipanggil untuk diklarifikasi Sodikin belum bisa memastikan jadwalnya. Karena harus melalui rapat koordinasi dengan seluruh komisioner termasuk ketua Bawaslu.

Sodikin juga enggan menjawab terkait keterangan pejabat Pemkot terkait jersey nomor 2 dalam klasifikasinya di Bawaslu. Dia mengatakan pertanyaan tersebut masuk dalam ranah materi pemeriksaan.

Diketahui hari ini 16 Januari 2024 Bawaslu memanggil 4 pejabat Pemkot Bekasi untuk diminta keterangannya.

Mereka adalah Camat Bekasi Utara Sumpono Brama, Camat Medan Satria Widytiawarman, Kasatpol PP Kota Bekasi Karto dan Kadishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar: Pancasila Perekat Bangsa Indonesia

Pemeriksaan para pejabat Pemkot itu dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga berakhir hampir sekira pukul 15.00 WIB.

Kasatpol PP Kota Bekasi Karto dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Bawaslu mengakui telah menjawab 34 pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Namun terkait materi pertanyaan dia mengarahkan untuk tanya langsung ke Bawaslu.***