Lampung

Pemerintah Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD Tanggamus

×

Pemerintah Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD Tanggamus

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengajukan tiga rancanag rancangan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019, untuk di bahas dan diberi masukan oleh DPRD setempat, Senin (18/11/2019).

Pelaksanaan Rapat Paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan (PDIP), didampingi Wakil Ketua Irwandi Suralaga (PKB), Teddy Kurniawan (PAN) dan Kurnain (Nasdem).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wakil Bupati AM. Syafi’i, menyampaikan  bahwa diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas kuat dalam pelaksanaannya. Sehingga pemerintah mengajukan tiga Ranperda kepada DPRD.

Ketiganya meliputi, Ranperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga kependidikan Kabupaten Tanggamus, kedua tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon.

BACA JUGA :  Realisasi Internet BAKTI Kominfo di Tanggamus Capai 30 Titik Lokasi

Ketiga Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Kabupaten Tanggamus.

“Penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek,”tegas AM Syafi’i.

Namun demikian lanjutnya, Ranperda tersebut, perlu masukan dan saran dari DPRD Kabupaten Tanggamus. Demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan.

Sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai.

Selanjutnya dilakukan juga Penandatanganan MoU Nota Kesepahaman Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020.

MoU ini nantinya menjadi pedoman bagi Pemkab Tanggamus dan DPRD Tanggamus dalam penyusunan Ranperda Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 yang akan datang. (Sumantri)