JAKARTA – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dalam menghadapi apa yang disebut sebagai “darurat digital” di kalangan anak-anak. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi akan ditunda atau dibatasi.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS, dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi tersebut mulai diberlakukan sebagai bentuk intervensi negara untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital yang semakin kompleks.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Indonesia Masuk Barisan Negara Pembatas Medsos Anak
Menurut Meutya, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia secara tegas.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menilai ancaman digital terhadap anak semakin nyata. Tidak hanya soal paparan konten pornografi, tetapi juga perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan algoritma yang membuat anak lebih akrab dengan layar ketimbang halaman bermain.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin serius di ruang digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.
Mulai Berlaku 28 Maret 2026
Implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah 16 tahun yang terdeteksi di sejumlah platform akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi tersebut.
Platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dan terdampak kebijakan ini antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Proses penonaktifan akan dilakukan secara bertahap, sembari menunggu mekanisme verifikasi usia yang diterapkan oleh masing-masing platform.
Pemerintah mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan “drama kecil” di rumah. Anak-anak mungkin mengeluh karena tiba-tiba tidak bisa lagi menonton video, membuat konten, atau sekadar menggulir layar tanpa henti.
“Kami sadar implementasi ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan mereka,” kata Meutya.
Namun di balik potensi protes tersebut, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mengembalikan keseimbangan antara teknologi dan masa tumbuh anak.
Dalam logika sederhana pemerintah: jika anak belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, maka mereka juga belum siap sepenuhnya menghadapi lalu lintas algoritma di dunia digital.
Kementerian Komdigi menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.
Selama ini, keluarga seringkali harus menghadapi sendiri dampak dari dunia digital yang bergerak jauh lebih cepat dibanding kemampuan pengawasan.
“Teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Jika kebijakan ini berjalan efektif, maka Indonesia akan memasuki fase baru: era di mana algoritma tidak lagi menjadi “pengasuh digital” utama bagi anak-anak.
Sementara itu, bagi sebagian anak, kebijakan ini mungkin terasa seperti hukuman. Namun bagi para orang tua, bisa jadi ini adalah awal dari malam yang lebih tenang tanpa suara notifikasi yang tak pernah tidur.***











