Scroll untuk baca artikel
Opini

Pemerintah dalam Konflik Kasunanan Surakarta

×

Pemerintah dalam Konflik Kasunanan Surakarta

Sebarkan artikel ini
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo. Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia pada Minggu pagi ini 2 November - foto doc ist

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

Wawa iNEWS – Konflik internal Kasunanan Surakarta menempatkan negara khususnya Kementerian Kebudayaan pada posisi yang tidak lagi bisa ambigu. Negara dituntut untuk tegas, namun sekaligus bijaksana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasunanan bukan sekadar bangunan fisik atau entitas administratif. Ia adalah institusi adat yang hidup, sarat simbol, memori kolektif, dan legitimasi kultural. Nilai-nilai tersebut tidak sepenuhnya dapat diukur dengan instrumen hukum negara modern.

Namun, sejak Keraton Surakarta dan unsur-unsurnya ditetapkan sebagai cagar budaya, negara tidak lagi memiliki kemewahan untuk bersikap pasif. Negara wajib hadir.

Kehadiran itu, bagaimanapun, harus ditempatkan secara tepat. Sebab kehadiran negara yang keliru bukan hanya gagal menyelesaikan konflik, tetapi justru berpotensi memperdalamnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberi mandat tegas bahwa negara berkewajiban melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya demi kepentingan publik dan generasi mendatang.

Mandat ini mencerminkan apa yang oleh Robert Alexy dalam A Theory of Constitutional Rights (2002) disebut sebagai positive obligation of the state kewajiban aktif negara untuk bertindak.

Dalam kerangka tersebut, renovasi dan konservasi Keraton Surakarta adalah tindakan sah, perlu, bahkan tidak dapat ditunda. Namun pelaksanaan kewajiban hukum itu tidak boleh dilepaskan dari konteks sosial dan konflik adat yang sedang berlangsung.

Persoalan krusialnya bukan pada boleh atau tidaknya konservasi dilakukan, melainkan pada siapa yang ditunjuk sebagai operator pelaksana konservasi.

BACA JUGA :  Yang Paling Rasional dan Strategis, Anies DKI-1 Lagi

Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (1990) menegaskan bahwa kepatuhan dan penerimaan publik terhadap kebijakan jauh lebih ditentukan oleh persepsi keadilan prosedural ketimbang sekadar legalitas formal. Di titik inilah problem kebijakan negara muncul.

Ketika pemerintah menunjuk Tejo Wulan figur yang secara faktual berada dalam salah satu kubu konflik internal Kasunanan negara memang dapat mengklaim dasar administratif. Namun pada saat yang sama, negara kehilangan legitimasi prosedural di mata publik dan komunitas adat.

Dalam situasi konflik terbuka, penunjukan aktor yang memiliki afiliasi langsung dengan salah satu pihak bertikai bertentangan dengan prinsip netralitas negara.

John Rawls dalam Political Liberalism (1993) menegaskan bahwa negara modern harus menjaga jarak yang setara terhadap klaim-klaim komprehensif yang saling bersaing, termasuk klaim legitimasi kultural dan simbolik.

Negara boleh berpihak pada hukum dan kepentingan publik. Tetapi negara tidak boleh memihak pada satu tafsir kekuasaan adat ketika tafsir tersebut sedang disengketakan. Ketika itu terjadi, negara tidak lagi hadir sebagai pelindung warisan budaya, melainkan berubah menjadi aktor simbolik dalam pertarungan legitimasi.

Dalam kebudayaan Jawa, dimensi simbolik ini memiliki bobot yang sangat besar. Clifford Geertz dalam Negara: The Theatre State in Nineteenth-Century Bali (1980) menunjukkan bahwa kekuasaan tradisional bekerja terutama melalui simbol, ritus, dan isyarat bukan semata melalui keputusan administratif.

BACA JUGA :  Presidenku Kehilangan Rasa Malu

Karena itu, siapa yang ditunjuk negara tidak pernah netral secara makna. Penunjukan selalu dibaca sebagai pesan politik-kultural. Dalam konteks ini, klaim bahwa penunjukan pihak berkonflik bersifat “teknis” menjadi sulit dipertahankan secara sosiologis.

Sikap yang semestinya diambil Kementerian Kebudayaan adalah secara sadar menjauhkan pelaksanaan konservasi dari figur personal yang terlibat konflik. Negara seharusnya menunjuk lembaga profesional, figur independen, atau tim kolektif lintas pihak.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip good cultural governance sebagaimana dirumuskan UNESCO dalam Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention (2019), yang menekankan independensi pengelola, profesionalisme keilmuan, serta keterlibatan multipihak secara seimbang.

Konservasi harus ditempatkan sebagai kerja ilmiah dan publik bukan sebagai perpanjangan konflik kekuasaan.

Pendekatan tersebut juga selaras dengan gagasan demokrasi deliberatif. Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms (1996) menekankan bahwa legitimasi kebijakan lahir dari proses yang inklusif, rasional, dan dapat diterima oleh semua pihak terdampak. Dalam konflik budaya, legitimasi sosial sering kali jauh lebih menentukan daripada legitimasi administratif.

Dari perspektif pengelolaan warisan budaya, negara seharusnya bertindak sebagai steward, bukan owner. David Lowenthal dalam The Past Is a Foreign Country (1985) menegaskan bahwa warisan budaya bukan milik negara atau satu generasi, melainkan amanah lintas generasi.

Dengan menunjuk lembaga profesional atau tim kolektif lintas pihak, negara menegaskan posisinya sebagai penjaga amanah, bukan penentu makna adat atau legitimasi internal.

BACA JUGA :  Pilih Pemerintahan Jokowi atau Keselamatan NKRI?

Refleksi terpentingnya, konservasi di tengah konflik bukan hanya soal menyelamatkan bangunan, melainkan juga soal memulihkan kepercayaan.

Ketika operator konservasi dipersepsi netral dan profesional, konservasi dapat menjadi ruang bersama yang relatif steril dari konflik tempat semua pihak merasa bahwa warisan Kasunanan adalah milik bersama.

Sebaliknya, ketika negara menunjuk pihak yang berkonflik, konservasi mudah dipersepsi sebagai alat legitimasi, dan konflik justru akan mengeras.

Renovasi fisik keraton memang mendesak. Namun tanpa kebijaksanaan dalam menentukan operator, renovasi itu berisiko kehilangan legitimasi sosial.

Negara yang matang memahami bahwa dalam urusan budaya, kecepatan bukan segalanya. Keadilan prosedural, netralitas simbolik, dan kepercayaan publik jauh lebih menentukan keberlanjutan.

Pada akhirnya, sikap negara yang semestinya dalam konflik Kasunanan Surakarta adalah sikap yang sadar batas: konsisten pada mandat hukum, namun tegas menjaga netralitas simbolik.

Kementerian Kebudayaan seharusnya menempatkan konservasi di tangan lembaga profesional, figur independen, atau tim kolektif lintas pihak bukan pada individu yang berada di dalam konflik internal.

Dengan demikian, negara tetap hadir sebagai pelestari warisan budaya tanpa berubah menjadi aktor yang memperuncing pertikaian. Negara menjaga martabat sejarah, kebudayaan, dan kebijaksanaan bernegara itu sendiri.***


Jakarta
Abdul Rohman Sukardi (ARS)
Esais dan Penulis Independen
Menulis isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik, dan Peradaban
📧 rohmanfth@gmail.com