LAMPUNG TIMUR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, mendesak pemerintah untuk hadir dengan segera mengambil langkah penyelesaian terkait polemik penambangan pasir di Desa Sukarayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Meski aktivitas penambangan pasir di Labuhan Maringgai, telah mengantongi izin, pemerintah tidak boleh mengabaikan hak dan aspirasi masyarakat setempat,”tegas Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, melalui rilis resminya, Selasa 19 November 2024.
Dikatakan bahwa aktivitas tambang pasir di Desa Sukarayu tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat dan aspirasi mereka, dengan dalih sudah memiliki izin.
Menurutnya, pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, harus memberikan perhatian lebih terhadap hak dan kepentingan warga yang terdampak.
Untuk itu dia meminta pihak kabupaten dan provinsi meluruskan terkait hak dan kewajiban masyarakat tempatan. Munculnya penolakan dari masyarakat bukan tanpa alasan. Hal ini dipicu oleh kekhawatiran yang berakar pada pengalaman buruk dari aktivitas tambang di masa lalu.
“Sejarah penambangan pasir di wilayah Pasir Sakti yang sebelumnya berlangsung masif, baik secara ilegal maupun legal, membuat masyarakat trauma akan dampak yang ditinggalkan,” jelasnya.
Pasalnya jelas Irfan, meski aktivitas tambang sudah memiliki izin, tapi tak jarang mengabaikan aspirasi dan hak masyarakat sekitar, yang seharusnya menjadi prioritas dalam kegiatan tersebut.
“Kami berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk mendengar aspirasi masyarakat,”tegasnya.
“Selain itu, kami mendesak pihak berwenang untuk menegakkan hukum dengan tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang masih berlangsung di wilayah Lampung Timur,” pungkas Irfan.***