JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid. Tapi dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat.
“Ibadah selama ramadan dan Idulfitri, yaitu tarawih dibolehkan. Tapi tetap mengacu pada protokol kesehatan ketat,” Ujar Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Senin (5/4/2021).
Menteri Muhadjir mengatakan, untuk salat berjamaah tarawih dan Idulfitri boleh dilaksanakan di luar rumah dengan catatan, jamaah harus dari lingkungan yang sama.
“Cuma terbatas pada komunitas, di lingkup komunitas, jamaah harus saling kenal. Jamaah dari luar mohon tidak diizinkan, dan salat jamaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak panjang, mengingat masih darurat,” Kata dia.
Ia juga mengingatkan agar para jamaah tak berkerumun saat akan menuju tempat salat, baik di masjid maupun di lapangan.
“Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama saat menuju tempat salat jamaah, di lapangan, maupun di masjid, maupun ketika bubar dari salat jamaah,” Tuturnya.
Diketahui, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, pemerintah sebelumnya memperluas penerapan PPKM skala mikro dari 15 provinsi menjadi 20 provinsi.
Daerah tambahan yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
“Secara keseluruhan ikut PPKM ada 20 provinsi untuk periode 6-19 April. Perpanjangan PPKM tahap berikutnya atau kelima untuk dua minggu ke depan,”
kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.