Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi Ingatkan Tak Sembarang Keluarkan KOP Surat untuk Pengajuan Bantuan

×

Pemerintah Kota Bekasi Ingatkan Tak Sembarang Keluarkan KOP Surat untuk Pengajuan Bantuan

Sebarkan artikel ini
Plt Kabag Tata Kelola Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Heni Setiowati

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Tata Kelola Pemerintahan, menegaskan permohonan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang menggunakan kop surat pemerintahan seperti kelurahan, kecamatan dan lainnya harus sesuai prosedur.

“Terkait lurah minta AC, jelas permohonan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. CSR oleh swasta ke pemerintah atau warga. Melalui mekanisme yang jelas dan transparan,” ungkap Plt Kabag Tata Kelola Pemerintahan pada Setda Kota Bekasi, Heni Setiowati, Rabu 12 Maret 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa CSR berkaitan dengan perbantuan non-government dalam pencairan bantuan harus melalui prosedur yang benar. Sehingga tidak terjadi masalah terkait akuntabilitas dan transparansi kedepannya.

BACA JUGA :  Perdana Tahun 2022, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK

Kesempatan itu, Heni menyentil terkait permohonan air conditioner (AC) oleh kelurahan Jatiraden, dengan mengatakan hal itu jelas keliru. Pasalnya pemerintah kota Bekasi telah memiliki anggaran untuk keperluan tersebut melalui APBD.

“Saya menduga mungkin pengajuan permohonan tersebut tidak terkoordinasi dengan pimpinan, hal ini menimbulkan masalah. Permohonan untuk fasilitas kantor kelurahan seharusnya dilakukan melalui prosedur yang jelas. Jika pengajuan itu dilakukan tanpa terkonfirmasi kepada pimpinan, tentu itu menjadi masalah,” ujarnya.

Meskipun ada pihak yang ingin memberikan bantuan CSR, permohonan tersebut tetap harus jelas fungsinya, siapa penerimanya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Selain itu, permohonan dari kelurahan untuk fasilitas seperti AC tidak diperbolehkan tanpa koordinasi dengan pemerintah kota.

BACA JUGA :  Purwadi: Ada Upaya Penjatuhan Karakter Ketua Organda Kota Bekasi

“Pengajuan untuk CSR itu harus secara jelas fungsinya untuk apa? kemudian pertanggungjawabannya seperti apa? yang menerima siapa? Dan tentunya memang tidak diajukan oleh masing-masing seperti Lurah, gitu,” ungkap Heni.

Untuk penganggaran fasilitas pemerintah, Ia menjelaskan bahwa prosesnya mengikuti mekanisme APBD, di mana usulan anggaran diajukan satu tahun sebelumnya dan disetujui melalui Dewan dan Walikota.

“Biasanya anggaran sudah disetujui setahun sebelumnya, kecuali di APBD perubahan yang memungkinkan pengajuan di tahun yang sama,” tandasnya.***

Ilustrasi
Opini

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi WAWAINEWS.ID – KPK…