JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif dasar listrik akan tetap stabil hingga akhir 2025.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan baik rumah tangga bersubsidi maupun non-subsidi sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung iklim usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kebijakan ini diumumkan setelah evaluasi berkala tarif listrik untuk Triwulan IV (Oktober–Desember 2025).
Pertimbangan Ekonomi Makro
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menekankan bahwa meski terdapat tekanan dari faktor eksternal seperti harga energi dunia, kurs rupiah, dan inflasi pemerintah memilih menahan tarif agar tidak menambah beban masyarakat.
“Berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk kondisi ekonomi global dan domestik, kami memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik hingga akhir Desember 2025,” jelas Tri.
Ia menambahkan, keputusan ini sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan keuangan di sisa tahun berjalan.
Dampak Positif bagi Rumah Tangga dan Industri
Ekonom menilai kebijakan ini akan memberikan efek domino positif. Stabilitas tarif listrik membantu rumah tangga menekan pengeluaran, sehingga daya beli tetap terjaga meski inflasi dan harga pangan berfluktuasi.
Dari sisi industri, tarif yang tidak naik mencegah lonjakan biaya produksi akibat energi, menjaga daya saing produk nasional di pasar domestik maupun ekspor.
Strategi Menjaga Stabilitas
Untuk memastikan tarif tetap terkendali, pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan fokus pada:
- Efisiensi operasional di seluruh lini,
- Penekanan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik,
- Peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan.
Langkah ini dipandang krusial untuk menyeimbangkan antara kebutuhan rakyat, keberlanjutan usaha, dan ketahanan energi nasional.
Daftar Tarif Listrik per Golongan
Berikut tarif listrik resmi yang akan berlaku hingga akhir Desember 2025:
- Rumah Tangga (R-1/TR 900 VA): Rp 1.352/kWh
- Rumah Tangga (R-1/TR 1.300–2.200 VA): Rp 1.444,70/kWh
- Rumah Tangga (R-2/TR 3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53/kWh
- Rumah Tangga (R-3/TR 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis (B-2/TR 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
- Bisnis (B-3/Tegangan Menengah >200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
- Industri (I-3/TM >200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
- Industri (I-4/TT ≥30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
- Pemerintah (P-1/TR 6.600–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
- Pemerintah (P-2/TM >200 kVA): Rp 1.522,88/kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
- Lain-lain (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh
Penutup
Dengan keputusan ini, masyarakat Indonesia dapat mengakhiri tahun 2025 dengan kepastian biaya listrik yang tetap, memberi ruang bernapas di tengah dinamika harga kebutuhan pokok dan ketidakpastian global.












