Scroll untuk baca artikel
Ragam

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir 2025

×

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir 2025

Sebarkan artikel ini
tiang listrik terbuat dari pohon kelapa di Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung mengkhawatirkan
tiang listrik terbuat dari pohon kelapa di Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung mengkhawatirkan

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif dasar listrik akan tetap stabil hingga akhir 2025.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan baik rumah tangga bersubsidi maupun non-subsidi sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung iklim usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kebijakan ini diumumkan setelah evaluasi berkala tarif listrik untuk Triwulan IV (Oktober–Desember 2025).

Pertimbangan Ekonomi Makro

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menekankan bahwa meski terdapat tekanan dari faktor eksternal seperti harga energi dunia, kurs rupiah, dan inflasi pemerintah memilih menahan tarif agar tidak menambah beban masyarakat.

BACA JUGA :  Terangi 11 Desa Terpencil di Kepri, PLN Kucurkan Rp 38 Miliar

“Berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk kondisi ekonomi global dan domestik, kami memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik hingga akhir Desember 2025,” jelas Tri.

Ia menambahkan, keputusan ini sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan keuangan di sisa tahun berjalan.

Dampak Positif bagi Rumah Tangga dan Industri

Ekonom menilai kebijakan ini akan memberikan efek domino positif. Stabilitas tarif listrik membantu rumah tangga menekan pengeluaran, sehingga daya beli tetap terjaga meski inflasi dan harga pangan berfluktuasi.

Dari sisi industri, tarif yang tidak naik mencegah lonjakan biaya produksi akibat energi, menjaga daya saing produk nasional di pasar domestik maupun ekspor.

Strategi Menjaga Stabilitas

Untuk memastikan tarif tetap terkendali, pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan fokus pada:

  • Efisiensi operasional di seluruh lini,
  • Penekanan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik,
  • Peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan.

Langkah ini dipandang krusial untuk menyeimbangkan antara kebutuhan rakyat, keberlanjutan usaha, dan ketahanan energi nasional.

Daftar Tarif Listrik per Golongan

Berikut tarif listrik resmi yang akan berlaku hingga akhir Desember 2025:

  • Rumah Tangga (R-1/TR 900 VA): Rp 1.352/kWh
  • Rumah Tangga (R-1/TR 1.300–2.200 VA): Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah Tangga (R-2/TR 3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53/kWh
  • Rumah Tangga (R-3/TR 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53/kWh
  • Bisnis (B-2/TR 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
  • Bisnis (B-3/Tegangan Menengah >200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
  • Industri (I-3/TM >200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
  • Industri (I-4/TT ≥30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
  • Pemerintah (P-1/TR 6.600–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
  • Pemerintah (P-2/TM >200 kVA): Rp 1.522,88/kWh
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
  • Lain-lain (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh

Penutup

Dengan keputusan ini, masyarakat Indonesia dapat mengakhiri tahun 2025 dengan kepastian biaya listrik yang tetap, memberi ruang bernapas di tengah dinamika harga kebutuhan pokok dan ketidakpastian global.