JAKARTA – Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo di istana pada Jumat, (20/6) lalu.
Apa Itu, Kratom, tanaman kratom merupakan tanaman yang berasal dari Asia Tenggara, banyak tumbuh di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Tanaman itu telah digunakan sejak dulu dalam pengobatan tradisional untuk menyembuhkan berbagai penyakit seperti meredakan nyeri hingga mengurangi kecemasan.
Dalam beberapa tahun ini, tanaman kratom banyak diekspor ke berbagai negara dan menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat di Kalimantan.
Akan tetapi, hingga saat ini tanaman tersebut masih ramai dibahas karena efeknya yang seperti narkoba.
Saat ini, keputusan penghentian ekspor kratom dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengungkapkan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.
Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, diantaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. “Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tutur Isy Karim.
Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.
Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus
memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan
ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Apa Itu Tanaman Kratom?
Dilansir dari Buku Kratom Prospek Kesehatan dan Sosial Ekonomi, kratom (Mitragyna speciosa Korth) termasuk ke dalam suku Rubiaceae seperti tanaman kopi. Secara morfologi, kratom berupa tanaman pohon dengan batang lurus dan kulit batang berwarna abu kecoklatan.
Warna tulang dan urat daun menjadi salah satu parameter pembeda, dikarenakan terdapat dua jenis warna, yakni hijau dan coklat kemerahan. Kratom tumbuh subur di daerah dekat aliran sungai pada jenis tanah alluvial yang kaya bahan organik.
Akan tetapi, kratom bukan termasuk tanaman air namun mempunyai kemampuan bertahan hidup apabila kondisi lahan sewaktu-waktu tergenang air. Di daerah Kapuas Hulu, kratom banyak ditanam masyarakat di halaman, dan untuk budidaya skala luas dilakukan di kebun dan di lahan dekat sungai.
Secara tradisional di Malaysia dan Thailand, kratom digunakan untuk mengurangi rasa nyeri, relaksasi, mengatasi diare, menurunkan panas, dan mengurangi kadar gula darah. Sedangkan di Indonesia, kratom digunakan untuk menambah stamina, mengatasi nyeri, rematik, hipertensi, asam urat, diabetes, gejala stroke, susah tidur, luka, batuk, kolesterol, tipes, hingga menambah nafsu makan.
Kandungan Tanaman Kratom
Dilansir Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, daun kratom memiliki kandungan senyawa aktif yang berkontribusi pada efek terapeutiknya. Beberapa senyawa utama yang terkandung di dalam daun kratom antara lain: