WAWAINEWS – Pemerintah resmi putuskan larangan ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng ke luar negeri.
Keputusan larangan ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng ke luar negeri itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (22/4/2022).
Keputusan tersebut ditetapkan Jokowi setelah memimpin rapat terbatas mengenai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya minyak goreng dalam negeri.
Selanjutnya kebijakan tersebut akan berlaku mulai 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau.***