“Berbagai cara telah dilakukan ke pihak pengembangan dalam bentuk mediasi, somasi dan lainnya. Tapi PT ADM tidak merespon, sehingga gugatan wanprestasi ini sebagai langkah akhir, ” tegasnya selama ini banyak telah konflin.
Sementara kuasa hukum lainnya, Jatenangan Manalu,S.H.M.H, dan Bilher Sitomorang mengatakan dari sisi kerugian tentu konsumen yang telah melunasi unit dan berharap sesuai dengan apa yang dijanjikan ternyata tidak terwujud. Artinya dari sisi ekonomi ada kerugian akibat janji pengembang.
Dia pun menyesalkan tidak responnya pihak pengembang atas segala tuntutan konsumen baik melalui somasi, kekeluargaan dan lainnya sehingga wajar saat ini konsumen menuntut pengembalian uang atas kekecewaan mereka.
“Sudah lama berjalan tapi tidak ada respon, baik somasi dan lainnya, ” ungkap Manalu juga sebagai perlindungan konsumen di Kadin Kota Bekasi.
Dari aspek hukum setiap ada transaksi tentunya ada hak dan kewajiban. Persoalan itu timbul karena tidak ada keseimbangan dan kewajiban. Pada satu sisi penghuni telah melakukan kewajiban pelunasan tapi halnya banyak diabaikan oleh pengembang.***