WAWAINEWS – Jurnalis media online Wawai News, mendapatkan intimidasi dari pemilik lapak kupas singkong di lahan register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, pada Selasa 22 Februari 2022 .
Intimidasi berupa ancaman tersebut dilakukan pemilik lapak saat jurnalis Wawai News bersama salah satu rekannya tengah melakukan kegiatan jurnalistik. Usaha tersebut berada di lahan register 38 dan telah dinyatakan ilegal tapi tetap beroperasi.
Pada saat kejadian Wartawan Wawai News atas nama Bang Jali bersama rekannya Gofur, hendak melakukan konfirmasi terkait lapak yang masih beroperasi meskipun telah dinyatakan tak mengantongi izin.
BACA JUGA : Intimidasi Wartawan di Lampung Kembali Terjadi
Namun ketika wartawan tengah berbincang dengan Komang Wulan selaku pemilik lapak kupas singkong, tiba-tiba ada seorang wanita di duga isteri dari Komang Wulan langsung datang dan mengancam wartawan jika sampai menayangkan pemberitaan tentang lapak kupas singkong tersebut.
“Awas ya, kalo sampai menayangkan pemberitaan di media, saya cari kamu,”ucap Isteri Komang kepada wartawan sambil merekam dengan handponnya.
Sebelumnya, Ketika Wartawan Wawai News konfirmasi langsung ke Komang Wulan selaku pemilik lapak, ia mengakui bahwa usahanya itu tidak mengantongi izin. Menurutnya lahan tempat usahanya itu adalah lahan register.
“Kalo mau ditindak, tindak semua yang merambah hutan register ini, ada ribuan sampai ke dalam-dalam sana,”ujar Komang.
Bukan kah sesuai UU 33 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dasar itu lah alasannya memanfaatkan lahan register 38 tersebut.
Diketahui bahwa medio akhir 2021 lalu, Kasi Pengawasan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Lampung Timur, Ashari pernah turun ke lokasi lapak kupas singkong di lahan register 38 Gunung Balak tersebut.