Zona Bekasi

Pemilik PT ABB Dijebloskan ke Penjara, Begini Harapan Pedagang Pasar Kranji ke Pemko Bekasi

×

Pemilik PT ABB Dijebloskan ke Penjara, Begini Harapan Pedagang Pasar Kranji ke Pemko Bekasi

Sebarkan artikel ini
Lahan objek revitalisasi Pasar Kranji menjelma jadi hutan belantara dipenuhi rumput liar, dan pepohon liar akibat pembiaran tanpa kejelasan kelanjutannya foto diambil Sabtu 15 Juni 2024
Lahan objek revitalisasi Pasar Kranji menjelma jadi hutan belantara dipenuhi rumput liar, dan pepohon liar akibat pembiaran tanpa kejelasan kelanjutannya foto diambil Sabtu 15 Juni 2024

Apa lagi tegas Sri Mulyono, Pemko Bekasi diketahui sudah mendapat surat rekomendasi dari BPK RI dan BPKP perwakilan Propinsi Jawa Barat, untuk mengaudit PT Annisa Bintang Blitar.

Hal tersebut paparnya, berdasarkan hasil Evaluasi pada Maret 2023,”Pertanyaannya kenapa juga tidak dilaksanakan, sampai sekarang. Ada apa dengan Pemkot Bekasi? kan kalo Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar Iwan Hartono membangkang, bisa audit paksa atas temuan BPK RI dan BPKP perwakilan Propinsi Jawa Barat,”ucapnya lagi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selama ini menurutnya, pemilik PT Annisa Bintang Blitar Iwan Hartono, selalu ingkar janji dan melanggar semua yang sudah disepakati dan di tandatangani pihak PT dan pihak Pemkot Bekasi.

BACA JUGA :  Disdagprin Kota Bekasi Putus Kerja Sama dengan PT ABB?

Berdasarkan pasal 11 di PKS maka Pemko Bekasi bisa memutus sepihak, karena PT Annisa Bintang Blitar sudah banyak melanggar dan menabrak isi perjanjian.

“Inilah lemahnya Pemkot Bekasi ga punya keberanian,untuk melakukan semua ini.akhirnya para pedagang yang menjadi korban, Pemkot Bekasi ga pernah memikirkan nasib para pedagang,”pungkas Srimulyono.

Diketahui bahwa Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB) Iwan Hartono, akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Bulakkapal, Kota Bekasi, Kamis 4 Juli 2024.

PT ABB merupakan pihak ketiga dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji, Kota Bekasi yang sampai sekarang belum jelas juntrungannya.

Iwan Hartono (IH) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro bekasi Kota terkait kasus dugaan cek bodong yang ditudingkan oleh vendor terkait pematangan lahan gedung revitalisasi Pasar Kranji.***