LAMPUNG TIMUR – Dini hari yang biasanya diisi lagu patah hati berubah jadi nada minor berurusan dengan hukum. Seorang wanita pemilik tempat karaoke bersama seorang pria diamankan aparat Polsek Labuhan Ratu karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam room karaoke, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (17/2/2026) sekitar dini hari.
Alih-alih memutar lagu dangdut atau pop galau, room karaoke tersebut justru menjadi lokasi penggerebekan. Polisi menemukan bukan hanya mikrofon dan layar lirik, tetapi juga seperangkat alat hisap sabu yang diduga baru saja digunakan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep Komarudin menjelaskan, dua orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah FDO (36), pria warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, serta FU (40), wanita warga Labuhan Ratu yang diketahui sebagai pemilik tempat karaoke.
“Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam room karaoke. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket alat hisap sabu di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, ditemukan pula paket sabu yang disembunyikan di bawah meja, tepat di belakang punggung tersangka,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang tak lazim untuk ukuran ruang hiburan keluarga:
- 1 botol alat hisap sabu (bong)
- 5 pipa kaca pyrex
- 4 batang cotton bud bekas pakai
- 9 batang sedotan/pipet bekas pakai
- 4 korek api tanpa kepala
- Uang tunai Rp60.000
- 1 unit handphone
Jika karaoke identik dengan “naik nada”, kali ini yang naik justru risiko hukumnya. Pasalnya, kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Narkotika.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Labuhan Ratu. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang hiburan yang semestinya menjadi tempat melepas penat tidak boleh berubah fungsi menjadi ruang transaksi dan konsumsi barang terlarang. Aparat menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di wilayah hukum Lampung Timur.***












