wawainews.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap III, Pemilu 2019. Jumlah keseluruhan pemilih dalam daftar tersebut mencapai 190.779.969 jiwa.
“DPTHP III atau DPT pascaputusan MK (Mahkamah Konstitusi) ini mengalami penambahan sebanyak 9.640 pemilih dibandingkan dengan DPTHP II. Sebab, daftar pemilih khusus berubah menjadi DPT,” kata Ketua KPU Arief Budiman, usai pleno di kantornya, Senin, (8/4).
Baca Juga : Jumlah Pemilih Lampung Timur, Terbesar Kedua
Dalam data KPU, jumlah tersebut mencakup 95.373.698 pemilih laki-laki dan 95.406.271 pemilih perempuan. Dengan adanya penambahan ini, Arief menyebut ada tambahan tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah titik.
Arief menyebut 676 TPS tambahan telah disiapkan. Sebanyak 46 di antaranya untuk mengakomodasi tambahan 9.640 DPT. Sementara 630 TPS diperuntukkan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau masyarakat yang pindah memilih. Mereka yang tak bisa memilih sesuai domisili KTP akan diakomodasi sesuai putusan MK.
“DPTb ini dikelompokkan jadi dua, yang pertama pemilih di lapas (lembaga pemasyarakatan), jumlahnya 295 TPS dengan 52.239 pemilih,” katanya. Selain itu, 335 TPS diperuntukkan pemilih DPTb di luar lapas yang jumlahnya mencapai 87.680 orang.
Pada DPTHP II yang pemilihnya berjumlah 190.770.329 jiwa, KPU menyediakan sebanyak 809.500 TPS. Sementara, di DPTHP III saat ini, jumlahnya berubah menjadi 810.176 TPS. Kendati demikian, perlu digarisbawahi bahwa perubahan DPT itu hanya untuk pemilih di dalam negeri. Sementara, pemilih luar negeri tetap tercatat sebanyak 2.086.764 jiwa. (Red)