Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pemilu 2024 di Lampung Timur Masih Sisakan Masalah Kecurangan

×

Pemilu 2024 di Lampung Timur Masih Sisakan Masalah Kecurangan

Sebarkan artikel ini
Suasana PSU di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada 18 Februari 2024- foto dok ist
Suasana PSU di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada 18 Februari 2024- foto dok ist

LAMPUNG TIMUR – Kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan oknum KPPS sekaligus selaku perangkat Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur masih menyisakan masalah yang sampai saat ini belum ada kepastian.

“Jadi pejabat sehari, tapi kenangan nya seumur hidup. Hingga membuat TPS 02 di Desa Sambirejo dilakukan pencoblosan ulang akibat ulah kecurangan oknum KPPS,”ungkap warga mempertanyakan proses penegakan hukum terhadap pelaku, Senin 21 Februari 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan bahwa oknum KPPS itu sudah mencoreng dan terbukti melakukan kecurangan hingga merusak pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahunan dengan asas LUBER (langsung Umun bebas rahasia).

Diketahui sebelumnya bahwa ketua KPPS dan anggota KPPS bekerja sama untuk melakukan kecurangan hingga menimbulkan dugaan di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, sudah diatur oleh kepala desa setempat untuk melakukan kecurangan.

BACA JUGA :  Dihadapan Pendamping Desa, Mendes Jelaskan Tujuan Pembangunan SDGs

Pasalnya dugaan tersebut berawal dari pembukaan oleh Kades di TPS setempat kemudain ikut menjaga di arah bilik suara untuk mengarahkan pemilih dan membiarkan pemilih untuk memoto siapa yang di coblos. Padahal aturannya pemilih dilarang masuk bilik membawa handpon.
Hal lain, kecurangan terjadi saat jam istirahat salah satu anggota KPPS bernama Subur juga selaku KAUR Pembangunan di Desa Sambirejo, melakukan pencoblosan sebanyak dua kali, dengan alasan yg satu kali mewakili anaknya.

“Nah, hal itu jelas melanggar aturan sesuai UU Pemilu no 7 tahun 2017 pasal 516, ketahuan oleh saksi dan Panwas,”ujar Repto selaku tokoh masyarakat mempertanyakan sanksi terhadap pelaku.

Disebutkan bahwa ulah dari oknum tersebut telah dilaporkan hingga dilakukan pemilihan ulang.

“Sekarang pertanyaan, apa tindakan tegas dari Panwaslu atau aparat penegakan hukum terhadap oknum KPPS tersebut. Kok hanya berhentikan dari anggota KPPS, seharusnya di berhenti kan semua,”tanyakan mengatakan surat suara itu di tandatangani oleh ketua KPPS.

BACA JUGA :  Alokasi Pembangunan di Bakauheni, Capai Rp17,4 Miliar

Diketahui bahwa Pemilihan ulang telah digelar di TPS setempat. Namun warga dan para saksi sampai saat ini belum bisa menerima keputusan hasil pemilihan itu.

Menurut Repto ini jelas pelanggaran hukum, kecurangan secara sistimatis jelas dan melibatkan kepala desa, perangkat desa dan anggota KPPS.

“Karena sudah jelas suara yg terbanyak itu suara caleg partai Golkar no urut 7 atas nama Edi Purnomo, selaku suami kades Rulli,”tukasnya.

Dia pun mempertanyakan ada apa dengan KPU, Bawaslu dan Gakumdu Lampung Timur, padahal dua hari sebelum Pemilu warga juga digeger dan viral di dapil 5 ada penangkapan oleh Panwas seorang warga yang menerima uang dari caleg.

“Meski viral, namun hening seketika bahkan caleg tersebut dikabarkan berpotensi dapat kursi,
Ini kejadian tertentu di dapil 4, sudah jelas ada pelaku, ada pengakuan, ada pelapor, namun masalah ini masih jalan di tempat, inilah yang namanya curang terstruktur sistimatis dan masif,”ujarnya.

BACA JUGA :  Aksi Kejahatan Curas, Kembali Terjadi di Wilayah Jabung

Pasal 516 UU pemilu no 7 tahun 2017, jelas mengatakan siapa yang dengan sengaja memilih dua kali dalam 1 TPS /TPS, di pidana dengan pidana penjara paling lama 18 tahun dan denda 18 000.000 (delapan belas juta rupiah).

Pantauan dilapangan, pada 18 Februari 2024 saat dilaksanakan PSU masyarakat masih antusias saat mengikuti PSU di TPS 02 Desa Sambi Rejo Kecamatan Jabung.

Di TPS tersebut yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 232, pada pukul 11.44 WIB, Pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya telah mencapai 201 orang.***