WAWAINEWS.ID – Mantan menteri era presiden SBY, Denny Indrayana menyampaikan informasi penting terkait sebutkan gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahli Hukum Tata Negara tersebut menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, DPRD Pringsewu Belajar Pendataan Pemilih Pemula
“Pagi ini (kemarin-ed) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).
Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.
BACA JUGA: Resmi, Ini Jumlah Dapil Seluruh Wilayah Indonesia Pada Pemilu 2024
Denny menaruh perhatian khusus terkait informasi tersebut. Sebab, menurutnya, proporsional tertutup adalah sistem pemilu orde baru (orba). “Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif,” tuturnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan memberi konfirmasi terkait pernyataan Denny Indrayana. “(Kebenarannya) Silakan tanya kepada yang bersangkutan,” kata Fajar dilansir dari CNNIndonesia.com.