LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur diminta segera mengurus berbagai administrasi wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara agar segera teregister di pemerintah pusat.
“Kami mendorong agar Pemkab Lampung Timur segera mengurus semua persyaratan itu, dan ini harus dilakukan pengawalan secara serius rencana ini. Jangan hanya jadi bahan politisasi,”kata Anggota Komisi DPRD Lampung Timur, Wayan Sariyasa, pada Senin 10 Februari 2025.
Dukungan percepatan pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara tegasnya telah memenuhi persyaratan awal baik dari eksekutif dan legislatif. Selanjutnya jadi tugas Pemerintah Daerah untuk mempercepat pengurusan administrasi di pusat seperti registerasi.
Rencana pemekaran Lampung Tenggara tersebut harus jadi prioritas dengan menyiapkan segala persyaratannya untuk secepatnya disiapkan oleh Pemkab Lampung Timur sebagai kabupaten induk.
“Jika tidak ada tindak lanjut, Pemekaran Lampung Tenggara akan terus jadi wacana berujung politisiasi setiap agenda lima tahunan. Sampai saat ini masih wacana, karena belum teregistrasi ke Pemerintahan Pusat,”tegas dia.
Sesuai mekanisme, tandasnya, pihak yang harus mendaftarkan ke pemerintah itu harus Kabupaten Induk, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui wacana pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara akan memboyong 12 Kecamatan bergabung dengan memisahkan diri dari Lampung Timur.
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lampung Timur telah menyetujui usulan pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara dengan memisahkan 12 kecamatan tersebut, melalui rapat dengar pendapat dengan komisi 1, pada Kamis 6 Februari 2025.
Rencananya dari 24 Kecamatan yang di mekarkan Jadi Lampung Tenggara itu meliputi ;
- Kecamatan Way Jepara,
- Braja Selebah,
- Mataram Baru,
- Labuhan Maringgai,
- Pasir Sakti,
- Jabung,
- Waway Karya,
- Marga Sekampung,
- Gunung Pelindung,
- Melinting,
- Bandar Sribhawono dan
- Sekampung Udik.
Ada pun calon lokasi pusat Pemerintahan nantinya sesuai kesepakatan diusulkan berlokasi di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai dengan lahan seluas sekitar 50 Hektar.
Rencana pemekaran kabupaten Baru tersebut telah dilakukan kajian akademis dan dinyatakan sangat layak.***