LAMPUNG TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tak ingin pembangunan desa jalan tanpa arah. Lewat langkah konkret, Pemkab mendorong percepatan penetapan batas desa sekaligus memperkenalkan program Green Village sebagai wujud tata kelola desa yang tertib, transparan, dan ramah lingkungan.
Kegiatan sosialisasi digelar di Aula Utama Pemkab Lampung Timur, Senin (3/11/2025), dihadiri 24 camat, 48 kepala desa secara langsung, serta 216 kepala desa lainnya secara daring.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) M. Ridwan menegaskan, penetapan batas desa bukan sekadar urusan peta dan patok, tapi soal kepastian hukum dan masa depan pembangunan.
“Kalau batas wilayah belum jelas, nanti yang bingung bukan hanya peta, tapi juga pelayanan publik dan pengelolaan keuangan. Makanya, percepatan penegasan batas desa ini jadi fondasi penting bagi desa berdaya dan tertib administrasi,” ujar Ridwan.
Menurutnya, batas desa yang tegas akan mencegah potensi konflik antarwilayah, memperlancar koordinasi, dan membuat perencanaan pembangunan lebih terarah.
Namun, Pemkab tak berhenti di urusan garis batas. Melalui program Green Village, desa juga diajak menjadi garda terdepan dalam pembangunan berkelanjutan.
“Desa sekarang bukan cuma bicara infrastruktur, tapi juga keseimbangan alam. Green Village adalah cara kita memastikan desa maju tanpa harus mengorbankan lingkungan,” jelas Ridwan.
Ridwan berharap seluruh desa di Lampung Timur bisa mengintegrasikan dua program ini batas desa yang sah dan Green Village dalam perencanaan pembangunan masing-masing.
“Dengan batas jelas dan visi hijau, kita ingin desa-desa di Lampung Timur tumbuh jadi desa yang sehat, produktif, dan berkelanjutan. Jadi bukan cuma hijau di pepohonan, tapi juga hijau dalam pikirannya,” tutup Ridwan sambil tersenyum.***












