LAMSEL – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatang menyampaikan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam agenda sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2019, Selasa (12/11/2019).
Rapat paripurna tersebut dihadiri 39 anggota DPRD, dipimpin Wakil Ketua II, Agus Sutanto didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua III Darol Kutni. Sedangkan pihak eksekutif Sekretaris Daerah Ir. Fredy SM, MM beserta para Kepala OPD dan Camat serta Forpimda Lampung Selatan
Sembilan Ranperda Kabupaten Lampung Selatan. Fredy mewakili Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang menghadiri acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda Tahun 2019 bersama Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi di Sentul International Convention Center, Jakarta.
Sembilan Ranperda itu yakni, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perubahan Pertama Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Kepemudaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kemudian Ranperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Bencana, serta Perubahan Pertama Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Usai disampaikan dan dijelaskan secara rinci oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan Fredy SM, delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan tersebut, menyatakan siap untuk membahas ditingkat selanjutnya. Meskipun terdapat masukan dan catatan dari sejumlah Fraksi.(Endri)