BEKASI wawainews-id-455098.hostingersite.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Hudaya memastikan bahwa lahan pasar swasta di belakang pasar baru Durenjaya, Bekasi Timur Kota Bekasi merupakan aset daerah.
Hal itu disampaikan usai menerima FKPB dalam diskusi terkait keberadaan aset lahan Kabupaten Bekasi yang saat ini dikelola menjadi pasar swasta di Durenjaya, Bekasi Timur Kota Bekasi.
“Lahan yang sekarang dikelola pasar swasta di belakang pasar baru itu tercatat dalam inventarisasi barang milik pemerintah Kabupaten Bekasi, ” tegas Hudayat saat menerima komunikasi Forum Komunikasi Masyarakat Bekasi (FKM PB) terkait kejelasan status lahan, Jumat (16/9/2022).
Dikatakan Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Pj Bupati Bekasi dalam rangka pengosongan bangunan yang ada di atas lahan milik daerah menyusul pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kota Bekasi dengan pihak swasta.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Sebut Pemutusan PKS dengan Pasar Swasta Nusantara Karena Alasan Hukum
Pemutusan PKS itu sendiri jelasnya setelah Plt Bupati Bekasi menyurati pihak Pemkot Bekasi terkait PKS. Sehingga Pemkot Bekasi memutuskan PKS tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti, bahwa setelah terjadi pemutusan PKS antara pemerintah Kota dan PT Bintang dihentikan tapi kondisi tanahanya masih belum kosong,” tegasnya lagi.
Klaim lahan yang saat ini dijadikan pasar swasta di wilayah Kota Bekasi sebagai aset daerah milik Kabupaten juga dipertegas kan Asep Setiawan selalu Kabid BPKD dengan mengatakan lahan itu tercatat sebagai aset daerah.