“Pemkab Bekasi saat ini tengah mempersiapkan balik nama sertifikat untuk lahan yang dijadikan pasar swasta di belakang pasar baru Kota Bekasi itu, “tegas Asep.
Baca Juga : Klaim Lahan Pasar Swasta Nusantara Duren Jaya Oleh Pemerintah Dipertanyakan?
Pemkab Bekasi juga lanjutnya terus berupaya melakukan pengamanan hukum dan balik nama lahan yang dikuasai pihak swasta.
” Kami sudah konsultasi ke pihak PN Kota Bekasi dan diminta harus disiapin beberapa berkas, “tegas Asep mengakui baru sebatas konsultasi belum melakukan gugatan.
Intinya persoalan itu menurutnya berangkat dari berita acara syaiful Anwar dan berita acara tahun 1997. Lahan yang sekarang dijadikan pasar swasta itu diserahkan ke Kota Bekasi berarti milik Kabupaten.
Terakhir ia pun meminta pihak Pemkot Bekasi setelah adanya pemutusan PKS menegur pihak yang diajak kerja sama agar mengosongkan bangunan diatas lahan yang menjadi aset daerah Kabupaten Bekasi.
Diketahui sebelumnya FKM PB telah berkomunikasi dengan Pemkot Bekasi terkait pemutusan PKS antara pemerintah dengan pengelola. Namun tidak memberikan kesimpulan apapun.
Sementara pihak Pemkab Bekasi mengapresiasi upaya FKM PB yang peduli terkait aset daerah di wilayahnya.***