TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus, mengeluarkan Surat Ederan (SE) Nomor: 060/1778/15/2021 tentang kegiatan belajar tatap muka, kegiatan yang melibatkan kerumunan dan kegiatan keagamaan pada masa pandemi covid-19.
Salah satu dari inti surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tanggamus, Dewi Handajani tersebut yakni larangan kegiatan safari Ramadan. Surat Edaran itu kerjasama mulai Kamis, 1 April 2021.
Kebijakan tersebut sebagai pencegahan mencegah penyebaran covid-19 yang tepat waktu yang ditentukan.
Dalam SE tersebut, Bupati memerintahkan aparatur sipil negara tetap menjaga kesehatan dengan memperhatikan SE Bupati Tanggamus Nomor: 061.2 / 5626/15/2020.
Selain itu, setiap pihak yang melaksanakan kegiatan dan menimbulkan keramaian agar tetap berkoordinasi lebih dulu dan mendapatkan rekomendasi dari satuan tugas (Satgas) Penanganan covid-19 dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan.
“Proses belajar mengajar (KBM) tatap muka pada satuan pendidikan di Tanggamus termasuk tingkat dasar Kementerian Agama menunggu selesai vaksin tenaga pendidik dan lebih lanjut dari pemerintah,” tulis SE tersebut.
Sementara untuk objek wisata dapat dibuka kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan pengelola objek wisata agar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan mandiri.
Sedangkan kegiatan safari Ramadan, Pemkab memutuskan tidak dilaksanakan. Namun, santunan atau bantuan tempat ibadah tetap tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Teknis kegiatan ibadah pada Ramadan dan Idulfitri menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat dan instansi yang membidangi keagamaan,” ujar SE tersebut.
Bupati juga memutuskan untuk meniadakan MTQ tingkat kabupaten dan diganti STQ sebagai sarana seleksi kafilah yang akan mewakili Tanggamus pada MTQ tingkat Provinsi.
“Diimbau agar tetap menjaga 5M, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak atau kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi dalam setiap kegiatan dan aktivitas,” kata dia.
(Sumantri)