BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warganya. Hal tersebut dalam rangka mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“PBB yang bayar Rp 150 ribu ke bawah akan digratiskan, sedangkan yang bayar Rp 150-300 ribu akan didiskon 15 persen, dan Rp 300-500 ribu didiskon 30 persen. Sedangkan untuk Rp500 ribu ke atas, itu tetap membayar 100 persen,” kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, Rabu (10/6).
Menurutnya, masyarakat yang digratiskan akan tetap memperoleh bukit PPB dengan cap lunas.
“Jadi masyarakat tingkat bawah tidak usah bayar, nanti tetap bukti PBB cap lunas akan diberikan melalui kelurahan ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Lanjutnya, apabila dalam pelaksanaannya mengalami kendala, masyarakat bisa langsung ke kantor wali kota. “Bisa langsung ke kantor walikota,” tambah Herman HN. (*)