Uncategorized

Pemkot Bandar Lampung Izinkan Gelar Resepsi di Hotel, Tapi Bersyarat

×

Pemkot Bandar Lampung Izinkan Gelar Resepsi di Hotel, Tapi Bersyarat

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandar Lampung, bertahap mulai mengizinkan pengusaha hotel untuk menggelar Resepsi Pernikahan. Namun beberapa syarat tetap harus jadi perhatian salah satu acara digelar dengan batasan maksimal 25 persen tamu undangan.

Hal tersebut setelah Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan setelah kemarin bertemu dengan perwakilan Pelaku usaha wedding industri dan pelaku usaha sektor non esensial serta perwakilan hotel di wilayahnya..

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dalam pertemuan itu akhirnya disepakati resepsi pernikahan atau hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dan juga dengan prokes sangat ketat,” ungkap Eva Dwiana, Kamis (26/8/2021).

BACA JUGA :  Ikut Pusat, Pemkot Bandarlampung Larang Mudik 2021

Sementara itu sejumlah Pengusaha Manager Hotel yang hadir dalam kegiatan tampak senang dengan keputusan yang telah dibuat.

General Manager Wisma Candra, Uut Seotrsino mengatakan, hal itu merupakan kabar yang sangat baik baginya sebagai pengusaha hotel.

“Alhamdulillah yah, harapan-harapan kami telah diakomodir oleh kepada Bunda Eva. Terutama untuk wedding yang telah diizinkan buka. Kami akan ikuti dan patuhi peraturan ini,” jelas Uut.

“Pada intinya bunda tadi membicarakan, apa yang menjadi peraturan di PPKM Level 4. Tapi ada beberapa yang boleh dilakukan seperti Wedding, cuma dengan syarat 25 persen tamu undangan,”ungkap General Manager Hotel Aston, Judi Efendi.

Ini merupakan sesuatu yang baik bagi kami pengusaha hotel, kami bakal ikutin apa yang menjadi peraturan. Kami akan terapkan protokol kesehatan ekstra ketat. Bahkan semua keluarga dan tamu serta petugas harus sudah divaksin.

BACA JUGA :  PPKM Darurat, Giliran Tempat Wisata di Bandar Lampung Ditutup

Diketahui sejumlah aturan sektor usaha dikota Bandarlampung telah dilonggarkan, diantaranya sektor non esensial yang boleh beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan prokes yang ketat. Mal atau pusat perbelanjaan beroperasi 50 persen dari kapasitas dengan prokes yang ketat.

Sumber Berita: saibumi.com