Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Pemkot Bekasi Akui Tak Mampu Bayar Ganti Rugi Tanah Pasar Semi Pondok Gede, Meski Tunduk pada Putusan MA

×

Pemkot Bekasi Akui Tak Mampu Bayar Ganti Rugi Tanah Pasar Semi Pondok Gede, Meski Tunduk pada Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Suasana di Pasar Semi Pondok Gede, Kota Bekasi yang berdiri diatas lahan sengketa seluas 4500 meter persegi - foto doc

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede. Namun, dalam surat resmi yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono tertanggal 5 Agustus 2025, pemerintah daerah mengakui belum mampu memenuhi pembayaran ganti rugi kepada ahli waris karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Surat bernomor 100.3/3491/SETDA.Huk yang ditujukan kepada Firma Hukum Aura Keadilan itu merupakan jawaban atas permohonan pembayaran tanah milik almarhum Hamid bin Adah, yang kini menjadi lokasi berdirinya Pasar Semi Induk Pondok Gede.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam surat tersebut, Wali Kota Bekasi menegaskan, Pemkot tunduk dan patuh terhadap putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 315 PK/Pdt/2025, yang mengharuskan pemerintah mengembalikan tanah seluas 4.500 meter persegi kepada ahli waris, serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari keterlambatan.

“Pemerintah Kota Bekasi tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo dan akan menyerahkan lahan objek sengketa seluas 4.500 m² sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tertulis dalam surat tersebut.

Tanah yang disengketakan terletak di Jalan Raya Hankam, RT 001/RW 002, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, dengan batas-batas yang disebutkan secara rinci dalam surat jawaban itu.

Akui Belum Mampu Bayar Ganti Rugi

Meski menyatakan tunduk pada putusan, Pemkot Bekasi secara terbuka mengakui belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi, dengan alasan keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan mempertimbangkan kemampuan APBD Pemerintah Kota Bekasi, kondisi ekonomi terkini dan analisis perekonomian, Pemerintah Kota Bekasi tidak dapat memenuhi permohonan Saudara melakukan pembayaran atas tanah aquo,” tulis Tri Adhianto.

Pernyataan ini menunjukkan sikap Pemkot yang berupaya menghormati keputusan hukum namun menghadapi kendala fiskal dalam pelaksanaannya.

Klaim Masih Ada Lahan Milik Pemkot

Dalam poin berikutnya, surat tersebut juga menjelaskan bahwa masih terdapat sebagian lahan di lokasi pasar yang berstatus milik Pemerintah Kota Bekasi.