BEKASI – Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi secara resmi mengatur terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada media reklame di wilayah setempat jelang Pilkada 2024.
Melalui surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, mengatur tata cara pemasangan APK bagi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi.
Surat Edaran bernomor 200.2/4809/DBMSDA.Bimar ditandatangani oleh Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad tertanggal 10 September 2024.
“Melalui edaran Pj Wali Kota Bekasi mengatur penggunaan reklame dan videotron bagi Paslon yang maju di Pilkada Kota Bekasi 2024,”ungkap Kepala DBMSDA Kota Bekasi Aceng Solahudin, pada Selasa (10/9/2024)
Diketahui melalui edaran itu mengatur terkait reklame yang diselenggarakan kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang simbol komersil itu hanya diberi kesempatan tayang selama masa kampanye yang ditentukan KPU untuk pemasangan reklame dalam kegiatan politik.
Salah satunya adalah 30 hari kalender dalam pemasangan sosial dan keagamaan. Dia juga menambahkan, setiap penyelenggaraan atau pemasangan alat kampanye berupa bilboard logam, videotron, atau sejenis nya dapat berpedoman pada aturan KPU dan melakukan perizinan dengan sistem SILAT (sistem pelayanan terpadu) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Paslon pemasang reklame milik pemerintah wajib membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.
Selain itu, kata Aceng, dalam masa tenang para Paslon wajib membongkar dan menurunkan alat peraga kampanye di reklame tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya surat edaran tersebut, Pemkot Bekasi semaksimal mungkin berlaku adil terhadap semua Paslon yang akan menggunakan reklame dan videotron,”pungkasnya.***