Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Pemkot Bekasi Klarifikasi Isu Rumah Dinas Wakil Wali Kota: “Bukan Nyasar, Tapi Berdiri di Lahan Sendiri”

×

Pemkot Bekasi Klarifikasi Isu Rumah Dinas Wakil Wali Kota: “Bukan Nyasar, Tapi Berdiri di Lahan Sendiri”

Sebarkan artikel ini
Gedung Plaza Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya angkat bicara terkait pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang disebut berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana.

Melalui rilis resminya, Pemkot Bekasi bertujuan meluruskan kabar agar tidak semakin “liar” seperti gorengan di pinggir jalan yang makin renyah kalau tidak segera diangkat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemkot Bekasi menegaskan, pembangunan rumah dinas tersebut tidak melanggar aturan. Lahan yang digunakan memang PSU, tetapi statusnya sarana, bukan prasarana umum seperti jalan, taman, atau ruang terbuka hijau. Dengan kata lain, bukan taman warga yang disulap jadi rumah pejabat.

BACA JUGA :  Lelang Building Management Empat Gedung Pemerintah Kota Bekasi Disorot, Ada Kejanggalan?

Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto menjelaskan, lahan tersebut sudah resmi menjadi milik Pemkot Bekasi sejak 2009, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pengembang Villa Meutia Kirana dan Pemkot Bekasi, tertanggal 30 Desember 2009. Artinya, pemerintah tidak sedang “nebeng” di tanah orang lain.

“Tanahnya milik Pemkot. Sudah tercatat sebagai aset daerah sejak lama. Jadi pembangunan ini dilakukan di atas lahan milik sendiri, bukan pinjam atau nyasar,” ujar Yudianto dengan nada tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bekasi, Widayat Subroto, menambahkan bahwa seluruh proses pembangunan mematuhi aturan perizinan. Pemkot tengah melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan teknis lainnya, melalui koordinasi antarperangkat daerah.

BACA JUGA :  Sarwin Edi Saputra Akan Fokus Perjuangkan Pendidikan dan Kesehatan di Kota Bekasi

“Tak ada yang lompat pagar perizinan. Semua sesuai prosedur,” ujarnya.

Dari sisi tata ruang, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana, menegaskan bahwa pembangunan ini justru selaras dengan fungsi sarana pemerintahan. Dalam peta tata ruang, rumah dinas termasuk kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan daerah, sehingga pemanfaatan lahan PSU jenis sarana untuk kepentingan tersebut diperbolehkan secara hukum.

“Rumah dinas bukan sekadar tempat tidur pejabat, tapi bagian dari infrastruktur pelayanan publik. Kalau pejabatnya harus ngontrak jauh-jauh, pelayanan publik bisa ikut tersendat,” kelakarnya.

BACA JUGA :  Forkorindo Laporkan PBJ Kota Bekasi ke APH, Soroti Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Pemerintah

Pemerintah Kota Bekasi menutup pernyataannya dengan komitmen untuk menjalankan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.

“Tak ada yang ditutup-tutupi. Semua bisa diaudit. Kami pastikan, setiap pembangunan diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan kemewahan pribadi,” bunyi pernyataan resmi Pemkot.

Dengan begitu, publik bisa bernapas lega rumah dinas Wakil Wali Kota itu bukan hasil “main sulap” lahan publik, melainkan rumah sah di tanah yang memang sudah lama jadi milik Pemkot Bekasi. ***