Lampung

Pemkot Tetap Meminta Bakso Sony Setor Pajak

×

Pemkot Tetap Meminta Bakso Sony Setor Pajak

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah saat memberikan keterangan. Senin, (5/7/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan bahwa restoran Bakso Sony wajib membayarkan atau menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat walaupun mereka berencana menutup 18 gerainya yang ada di kota ini.

Disebutkan bahwa dari 18 gerai Bakso Son Hajisony di kota itu hanya menyetorkan pungutan Rp150 juta dari yang seharusnya diserahkan sekitar Rp400 juta per bulan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jadi kalau kita ngomong kebocoran, kami perkirakan seharusnya Bakso Hajisony menyetor pungutan ke Pemkot Rp400 juta per bulan, tapi disetorkan hanya Rp150 juta dari 18 gerai. Itu masih sangat jauh,” kata Ketua BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, di Bandarlampung, Senin.

Dia pun mengatakan bahwa sebelum melakukan penyegelan sementara kepada gerai-gerai Bakso Son Hajisony, pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan mendatangi mereka dan telah menyurati mereka.

“Tidak hanya Bakso Son Hajisony tapi semua usaha yang tidak maksimal dalam penggunaan tapping box kita berikan surat pemberitahuan. Jadi sebelumnya memang kami sudah lakukan upaya persuasif, sebelum melakukan penutupan sementara,” kata dia.

BACA JUGA :  Selain Korona, Lampung Waspadai Kasus DBD Mulai Tinggi

Menurut dia, penutupan sementara usaha-usaha tersebut guna menekan mereka segera memasang dan mengoptimalkan pemakaian tapping box yang telah disediakan oleh Pemkot Bandarlampung.

“Kemudian pula ada perda inisiatif dari DPRD dan Perwali yang menegaskan tidak alat lain kecuali tapping box yang disediakan oleh pemerintah. Alat ya sudah ada tapi Bakso Sony ini bandel ga dipakai,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah mengatakan bahwa tujuan dari pemasangan tapping box ini sebenarnya Pemkot hanya meminta tolong kepada perusahaan guna memungut pajak dari konsumen.

“Kami hanya minta tolong mereka pungut pajak dari pembeli kemudian berikan ke kami dengan begitu mereka pun ikut membantu pemerintahan kalau ini dijalankan,” kata dia.

Menurutnya, persoalan ini akan selesai apabila perusahaan-perusahaan mengoptimalkan penggunaan alat rekam transaksinya sehingga semua bisa sama-sama berjalan.

“Mekanisme pembayaran pungutan mereka (Bakso Son Hajisony) bisa dibicarakan asalkan mereka mau menandatangani fakta integritas. Ini kita lakukan tidak hanya kepada mereka tapi ke semua usaha yang sudah dipasangi tapping box,” kata dia.

“Yang jelas pajak ini kewajiban dan hak Pemkot, beda dengan retribusi, karena ini merupakan hak Pemkot yang harus disetorkan,” kata Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, di Bandarlampung, Senin.

BACA JUGA :  Impor 57 ASN Disebut Jadi Prestasi Kepemimpinan Dawam-Azwar

Menurutnya, PB1 yang harus disetorkan oleh pengusaha tidak membebankan mereka sebab itu merupakan uang masyarakat atau konsumen yang dipungut saat makan di tempat, dimana pungutan tersebut akan dimasukkan ke kas daerah guna keperluan pembangunan kota ini.

“Kalau kewajiban tetap harus dibayar. Untuk penghapusan pajak negara yang putuskan dan juga pengadilan itu pun dengan pembuktian-pembuktian. Bahkan dalam UUD juga penghapusan pajak ini tidak ada,” kata dia.

Apabila Bakso Sony ingin menutup semua gerai di kota ini dikarenakan keberatan dengan pemasangan tapping box maka itu hak perusahaan mereka, namun yang harus dipahami adanya alat rekam transaksi merupakan perintah dari KPK guna mencegah kebocoran.

Sebagaimana, lanjut dia, amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang diturunkan dalam Perda 1 tahun 2011 mengenai pajak daerah yang dikenakan 10 persen yang dipungut dari konsumen.

“Pemasangan alat rekam transaksi ini upaya Pemkot untuk mengatasi kebocoran PAD dari PB1 dan juga sebagai tindak lanjut dari instruksi KPK,” kata dia.

BACA JUGA :  Tergiur Beli Handphone Murah, Polsek Waway Karya Tangkap Wanita Muda di Jakarta Utara

Ia pun menjelaskan bahwa sebelum melakukan penutupan sementara kepada gerai-gerai Bakso Sony di kota ini, Tim Pengendalian, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (TP4D) sudah melakukan upaya persuasif namun hingga kini tidak ada itikad baik dari mereka.

“Bahkan mereka membuat opini ke masyarakat bahwa seolah-olah Bakso Sony menutup semua gerainya dikarenakan kesalahan Pemkot,”kata dia.

Padahal, lanjut dia, kalau mereka bisa kooperatif dengan memasang tapping box sesuai aturan yang berlaku maka semua masalah ini selesai.

“Tapi kan selama ini mereka pakai alat transaksi lain, maka kami tutup sementara, penutupan ini pun tidak serta merta tapi sudah diberikan peringatan selama dua kali tapi tidak ada itikad baik,” kata dia.

Ia pun menuturkan kembali sepanjang para pengusaha di Kota Bandarlampung ini kooperatif maka permasalahan ini selesai semua.

“Kita pemerintah harus arif kepada semua pengusaha, asalkan mereka memakai tapping box semua selesai. Untuk mekanisme utangnya, mereka bisa datang ke pemkot untuk dibicarakan, sehingga semua sama-sama jalan,” kata dia. (Ant)