WAWAINEWS – Aparatur di Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung, tetap mencari pembenaran terkait pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa sebesar Rp100 ribu dengan dalih demi keadilan.
Bahkan Wakil Ketua Badan Hipun Pemekonan (BHP) Waynipah, Samsuddin mengakui jika menurut aturan pemotongan BLT DD itu tidak diperbolehkan. Namun tegas dia mengatakan bahwa aturan itu dibuat manusia.
“Karena peraturan ini kan manusia yang bikin, kita hanya mencari solusi yang baik supaya merata, itu tujuannya ke situ, pihak kecamatan setuju juga karena demi amannya masyarakat”paparnya memberi pembelaan.
Dikatakan pemotongan tersebut tidak lain untuk pemerataan demi memberikan keadilan kepada masyarakat.
Dia mengakui bahwa jika menurut aturan hal itu menyalahi, tapi pihak Pemerintah Pekon dan BHP hanya mancari solusi supaya adil. Menurutnya dengan memotong Rp100 ribu bagi penerima BLT DD jalan satu-satunya yang bisa ditempuh walau sedikit menyalahi aturan.
Diketahui bahwa sistem pemerataan disepakati sebelum ditentukan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD awal tahun 2022 lalu. Setelah sepakat berbagi, baru ditentukan orangnya sebagai KPM.
“Awal tahun 2022, sebelum ditentukan 100 KPM, belum ada yang saya tetapkan sebagai penerima BLT DD” Kata Kakon Waynipah, Aprial saat dikonfirmasi, Minggu (24/7/2022).