“Ketika yang 100 KPM ini sepakat untuk berbagi, baru saya tetapkan orang orangnya sebanyak 100 KPM, dan mereka siap berbagi kepada 50 KPM lainnya” imbuhnya.
Sementara Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Mengutip dari Permenkeu Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan bahwa besaran BLT DD 2022 ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per KPM. (*)













