Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Pemprov Jabar Keluarkan Kebijakan Tambahan Honorarium bagi Non ASN

×

Pemprov Jabar Keluarkan Kebijakan Tambahan Honorarium bagi Non ASN

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Foto : Ist)

BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Tambahan honorarium tersebut sebesar satu kali gaji.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

“Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,” ujar Kang Emil sapaan akrabnya dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

BACA JUGA :  Imbas Polemik Jersey 02, Forkim Ingatkan Penyelenggara Pemilu Tak Melacurkan Diri

Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

“Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,” ucapnya.(MM)