Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Pemprov Jabar Siapkan Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya

×

Pemprov Jabar Siapkan Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Pilkada
ilustrasi Pilkada

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan membantu pendanaan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan final terkait sengketa pemilihan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa PSU harus tetap berjalan dengan lancar dan adil demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Biaya penyelenggaraan PSU diperkirakan mencapai Rp60 miliar, yang akan ditanggung bersama oleh Pemprov Jabar dan Pemkab Tasikmalaya.

GESER UNTUK BACA BERITA
banner 600x415
GESER UNTUK BACA BERITA

“PSU tetap harus berjalan, dananya akan kita tanggung bersama, provinsi dan kabupaten. Saat ini, kita masih menghitung berapa proporsi masing-masing,” ujar Dedi usai rapat koordinasi daring, Selasa (25/2/2025).

BACA JUGA :  Pemda Provinsi Jabar Targetkan Efisiensi Hingga Rp2 Triliun

Dedi memastikan, anggaran PSU ini tidak akan mengganggu rencana efisiensi keuangan daerah. Pasalnya, dana akan diambil dari sisa anggaran Pilkada 2024 yang masih tersedia di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.

“Dana sisa di KPU dan Bawaslu masih cukup, jadi ini tidak akan mengganggu efisiensi anggaran yang sudah kita rancang,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menambahkan bahwa Pemprov Jabar sangat serius dalam memastikan PSU berjalan dengan baik. Koordinasi intensif dengan KPU, Bawaslu, serta Pemkab Tasikmalaya terus dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kendala teknis.

“Pak Gubernur sangat peduli. Ini bukan hanya soal politik, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” kata Herman.

BACA JUGA :  IPW Apresiasi Polri Perintahkan Memburu KKB

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 diputuskan harus diulang setelah MK mengabulkan gugatan pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi.

Salah satu poin utama dalam putusan MK adalah tidak diikutsertakannya Ade Sugianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. MK menyatakan bahwa Ade tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi.

“KPU Tasikmalaya wajib melaksanakan PSU tanpa Ade Sugianto dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan ini dibacakan,” demikian bunyi keputusan MK.

Dengan waktu yang terbatas, koordinasi cepat antara berbagai pihak menjadi kunci agar PSU dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Kita ingin PSU ini berjalan baik, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Herman.

BACA JUGA :  Mayat Bertato Ditemukan di Bendung CBL, Ini Ciri-cirinya

Kini, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menanti jalannya pemungutan suara ulang yang diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi mereka. ***