KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin pengidap penyakit kronis tetap mendapatkan layanan kesehatan, meski kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dicoret dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kementerian Sosial.
Kepastian itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyusul adanya penyesuaian data PBI oleh Kementerian Sosial yang menyebabkan sejumlah warga tak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dampaknya, banyak penderita penyakit kronis terancam tak bisa melanjutkan pengobatan karena biaya tak lagi ditanggung.
Pemprov Jabar, kata Dedi, akan mengambil alih pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan pengobatan berkelanjutan. Fokus pendataan diarahkan kepada penderita kanker yang menjalani kemoterapi, pasien thalasemia mayor yang rutin transfusi darah, serta penderita gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah.
“Pemprov Jawa Barat akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit kronis seperti yang saya sampaikan. Iuran BPJS Kesehatan mereka akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi, Minggu (8/2/2026).
Dengan kebijakan tersebut, Dedi menegaskan, pasien tidak perlu menunda atau menghentikan pengobatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan BPJS. Rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan kesehatan secara optimal.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan. ***












