Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pemprov Lampung Dorong Pergub 45 Tentang AKB, Jadi Perda

×

Pemprov Lampung Dorong Pergub 45 Tentang AKB, Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Provinsi Lampung kian serius menegakkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan melalui sosialisasi Peraturan Gubernur No. 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Bahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengisyaratkan Pergub ini agar disahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Lampung supaya lebih kuat dalam implementasinya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu disampaikan Gubernur Arinal saat Rakor Satgas Covid-19 se- Provinsi Lampung dalam penerapan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 dalam menegakkan protokol kesehatan pada adaptasi kebiasaan baru di Ballroom Hotel Novotel, Senin (23/11/2020).

“Kita harus terus sosialisasikan ini bagaimana harus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan juga pengawasan,” ujar Gubernur Arinal.

Kegiatan ini dihadiri para Bupati/Walikota, Forkopimda, instasi terkait, BUMN, KPU, Bawaslu, tokoh agama dan yang tergabung dalam anggota satgas covid-19 se- Provinsi Lampung.

Menurutnya, apalagi pemerintah tengah kian concern dalam persiapan menghadapi pembelajaran tatap muka diawal tahun 2021.

“Bupati Walikota lakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar instruksi itu untuk dipatuhi, masyarakat harus paham benar karena yang paling efektif adalah tingkat kesadaran masyarakat,” katanya.

Arinal menyebutkan Pergub ini juga akan lebih kuat dengan akan disahkannya menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Provinsi Lampung.

“Bagaimana pun hukum tertinggi rakyat harus diselamatkan. Mari kita sinergi, tidak saling menyalahkan, apa kekurangan dan kelebihan kita saling sampaikan,” ujarnya.

(WHD)

SHARE DISINI!